Menu

Mode Gelap

LINGKAR DESA · 26 Aug 2019 11:22 WIB ·

Calon Lebih dari 5 Orang, Tahapan Pilkades Ditangguhkan


Calon Lebih dari 5 Orang, Tahapan Pilkades Ditangguhkan Perbesar

Kadis PMD Sumenep, Moh. Ramli

SUMENEP, Lingkarjatim.com – Pasca bergejolak, tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2019 di Sumenep akhirnya ditangguhkan. Penangguhan itu dilakukan jika Bakal Calon Kades lebih dari lima orang.

Penangguhan itu sesuai Edaran Bupati Sumenep nomor 411/1210/435.118.5/2019 tertanggal 26 Agustus 2019 tentang pelaksanaan pilkades serentak tahun 2019 dan ditangani langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Sumenep, Edy Rasiadi dengan atas nama Bupati Sumenep.

Pada edaran itu dijelaskan, panitia pilkades melanjutkan tahapan pilkades jika bakal calon minimal dua orang dan maksimal lima orang. Namun, jika bakal calon kades meleibihi dari lima orang, maka tahapan berikutnya ditangguhkan. Panitia tidak dapat melakukan seleksi tambahan serta tidak dapat melakukan penetapan calon.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, Moh. Ramli mengatakan, penangguhan itu dilakukan seiring diundangkannya Perda nomor 3 tahun 2019 tentang Desa pada tanggal 23 Agustus 2019 lalu. Sehingga dibutuhkan penyesuaian.

Kata Ramli, selama ini yang menjadi atensi adalah skoring sebagai seleksi tambahan jika bakal calon kades lebih dari 5 orang. Maka, dengan adanya edaran Bupati itu, panitia pilkades tidak bisa melakukan tahapan pilkades sampai adanya peraturan baru.

“Jika calon lebih dari lima, sesuai amanat perda yang baru, maka dilakukan seleksi tambahan dengan mempertimbangkan kriteria pengalaman, pendidikan, usia, dan persyaratan lain yang ditetapkan Bupati,” jelasnya.

Kata Ramli, ruang itu akan digunakan oleh Bupati Sumenep untuk menentukan persyaratan lainnya sesuai kewenangan bupati. “Yang kami fasilitasi ke Gubernur itu, persyaratan lainnya salah satunya adalah ujian atau tes kepemimpinan, tes tertulis, dan wawancara,” tambahnya.

Lebih lajut, Ramli menjelaskan, prosss ujian pada persyaratan lainnya tersebut, nantinya akan dilakukan oleh lembaga independen yang akan difasilitasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep. “Maka calon yang lebih dari lima itu ditangguhkan. Jika tidak lebih dari lima, maka tetap lanjut,” tukasnya. (Lam/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Upacara Hardikans, Disdik Sampang Mengajak Semua Elemen untuk Mewujudkan Mutu Pendidikan yang Lebih Baik

4 May 2024 - 13:29 WIB

Tarif Harga Dasar Air Tanah di Sampang Naik yang Awalnya 350 Sekarang 3000 Per Kubik, Ternyata Ini Penyebabnya

4 May 2024 - 07:24 WIB

Bermodal Kedekatan dengan Gus Halim Iskandar, Mas Umam Percaya Diri Akan Mendapatkan Rekom Calon Wabup Sidoarjo

3 May 2024 - 22:33 WIB

Mantan Bupati Probolinggo Kembali Tersandung Kasus, Kali Ini Diduga Menerima Gratifikasi dan Pencucian Uang

2 May 2024 - 18:00 WIB

7 Kali Berturut-turut Raih WTP dari BPK, Pj Bupati: Semoga Menjadi Motivasi

2 May 2024 - 17:56 WIB

Beda Keterangan Pj Bupati dan Plt Kepala Disdag Bangkalan, Pedagang Pasar Ancam Demo Besar-besaran

2 May 2024 - 15:04 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA