Menu

Mode Gelap

LINGKAR DESA · 26 Aug 2019 09:42 WIB ·

Minta Perbup Pilkades Direvisi, Masyarakat Kepulauan Sapudi Demo Kantor Kecamatan


Minta Perbup Pilkades Direvisi, Masyarakat Kepulauan Sapudi Demo Kantor Kecamatan Perbesar

Demo di Kepulauan Sapudi

SUMENEP, Lingkarjatim.com – Ratusan masyarakat Kepulauan Sapudi, Sumenep, Jawa Timur yang tergabung dalam Gerakan Aliansi Peduli Sapudi melakukan aksi unjuk rasa di kecamatan setempat. Lima ratus lebih massa itu melakukan aksi di Kecamatan Gayam dan Kecamatan Nonggunong, Senin (26/08).

Mereka meminta Perbup Sumenep, Nomor 39, Tahun 2019 tentang Perubahan Perbup nomor 27 tentang Petunjuk Teknis Perda nomor 8 tahun 2014 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa untuk direvisi.

Mereka meminta, pasal 35 ayat 2 yang mengatur sistem verifikasi dengan menggunakan sistem poin jika Calon Kepala Desa (Cakades) lebih dari 5 orang untuk direvisi. Menurut mereka, poin tersebut dapat dijadikan tameng oleh pihak yang berkepentingan untuk mengebiri lawan politiknya.

“Kami menuntut Bupati Sumenep, Kabag Hukum Setda, dan DPMD Sumenep untuk segera merevisi pebup tersebut, khususnya pasal 35 ayat 2 dan ayat 3 khusus mengenai komponen skor dan pembobotannya yang dinilai mencederai hak warga,” kata Misyanto koordinator aksi tersebut.

Selain meminta untuk merevisi pasal 35 ayat 2, mereka juga meminta pasal 35 ayat 3 yang memperbolehkan Cakades boleh mendaftar dengan tidak hadir sendiri ke Sekretariat Panitia Pilkades.

“Pasal itu mengatakan calon dapat menyerahkan langsung administrasinya, artinya tidak diwajibkan. Ini akan membuka peluang bagi calon untuk mendaftar dan menitipkan persyaratan administrasi kepada orang lain,” tambahnya.

Mereka juga meminta DPRD Sumenep untuk mengeluarkan rekomendasi kepada pihak eksekutif yang bertanggung jawab agar Perbup tersebut segera direvisi.

“Jika tuntutan ini tidak direspon dengan bijaksana, maka Pilkades 2019 serentak harus diundur sampai keluar Perbup baru yang lebih bijaksana dan demokratis,” jelasnya.

Selain itu, mereka meminta Camat Gayam agar segera menyampaikan tuntutan mereka kepada Bupati. “Kami minta dalam waktu maksimal 2×24 jam tuntutan kami sudah mendapat respon,” tukasnya.

Sementara itu, Camat Gayam, Mansur mengatakan, pihaknya tidak bisa membuat kebijakan. Namun dia berjanji akan menyampaikan tuntutan warga Pulau Sapudi kepada pihak Kabupaten Sumenep. Dia juga berjanji akan bersikap netral.

“Kami bersikap netral. Silahkan sampaikan tuntutannya secara tertulis. Hitam di atas putih. Nanti kami akan sampaikan ke pihak Kebupaten Sumenep,” katanya. (Lam/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Upacara Hardikans, Disdik Sampang Mengajak Semua Elemen untuk Mewujudkan Mutu Pendidikan yang Lebih Baik

4 May 2024 - 13:29 WIB

Tarif Harga Dasar Air Tanah di Sampang Naik yang Awalnya 350 Sekarang 3000 Per Kubik, Ternyata Ini Penyebabnya

4 May 2024 - 07:24 WIB

Bermodal Kedekatan dengan Gus Halim Iskandar, Mas Umam Percaya Diri Akan Mendapatkan Rekom Calon Wabup Sidoarjo

3 May 2024 - 22:33 WIB

Mantan Bupati Probolinggo Kembali Tersandung Kasus, Kali Ini Diduga Menerima Gratifikasi dan Pencucian Uang

2 May 2024 - 18:00 WIB

7 Kali Berturut-turut Raih WTP dari BPK, Pj Bupati: Semoga Menjadi Motivasi

2 May 2024 - 17:56 WIB

Beda Keterangan Pj Bupati dan Plt Kepala Disdag Bangkalan, Pedagang Pasar Ancam Demo Besar-besaran

2 May 2024 - 15:04 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA