Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 15 Aug 2019 13:39 WIB ·

Mengaku sebagai Wadir Reskrimsus Polda Jatim, Penipu Berhasil Gasak Uang 47 Juta


Mengaku sebagai Wadir Reskrimsus Polda Jatim, Penipu Berhasil Gasak Uang 47 Juta Perbesar

Dua Tersangka saat Rilis di Polda Jatim

SURABAYA, Lingkarjatim.com – Dua orang tersangka berinisial SAA (41) warga Kelurahan Rawamangun Kec. Pulo Gadung Jakarta Timur dan Kel. Tambun Utara Bekasi mengaku sebagai KOMPOL STEVANUS anak buah AKBP ARMAN ASMARA S dan tersangka inisial HI (28) mengaku sebagai Wadirreskrimsus PoIda Jawa Timur berpangkat AKBP. Keduanya berhasil menipu seorang pengusaha tembaga secara online melalui percakapan Whatsapp.

Kanit III Siber, Ditreskrimsus, Polda Jatim, AKP Harianto, Subdit Siber menjelaskan Modus Operasi tersangka melakukan kejahatan penipuan online mengaku sebagai anggota Polda Jatim dengan cara menawarkan barang hasil lelang berupa tembaga dengan harga Rp 50.000/kg dengan jumlah barang kurang lebih 5 ton 7 kwintal dengan harga total keseluruhan senilai Rp. 285.000.000, kepada pengusaha Rianto beralamat di Jl. Mayjend Sungkono KM 5 Gresik (Pelapor).

“Apabila sudah mendapatkan uang transfer Whatsapp (WA) Iangsung di blokir dan nomor kartu dibuang diganti nomor baru untuk menghubungi korban-korban yang Iainnya lagi,” katanya di Polda Jatim, Surabaya, Kamis (15/08/2019).

Ia menambahkan Dalam komunikasi melalui Whatsapp maupun sarana telepon terjadi satu kesepakatan, selanjutnya pelaku meminta korban untuk mentransfer uang sejumlah Rp. 47.000.000 dilakukan secara bertahap yakni 22 juta dan tahap kedua 25 juta.

“Meskipun uang sudah di transfer Namun barang yang dijanjlkan sampai saat ini belum dikirim dan HP pelaku dimatikan,” ujarnya.

Dari tangan tersangka Polisi berhasil menyita Barang Bukti berupa handphone merk Samsung 87 EDGE warna hitam; handphone merk Samsung Lipat warna merah; dan ATM BCA a.n STEVANUS ABRAHAM ANTONIE warna gold dan 12 Simcard Simpati atas penipuan yang dilakukan pada 21 Mei 2019 di Kota Gresik itu.

Atas kejadian itu tersangka dikenai Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45A ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 atas Perubahan tentang UU No. 11 tahun 2008 tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik. (Sul/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mantan Bupati Probolinggo Kembali Tersandung Kasus, Kali Ini Diduga Menerima Gratifikasi dan Pencucian Uang

2 May 2024 - 18:00 WIB

Beda Keterangan Pj Bupati dan Plt Kepala Disdag Bangkalan, Pedagang Pasar Ancam Demo Besar-besaran

2 May 2024 - 15:04 WIB

Ribuan Calon Mahasiswa Ikuti Seleksi UTBK UTM

30 April 2024 - 20:54 WIB

Pemerintah Sampang Dampingi Pelaku Usaha Kreatif

30 April 2024 - 16:23 WIB

Aneh, Disbudpar Bangkalan Tak Tahu Ada Pengembangan Bangunan Ruko di TRK

30 April 2024 - 11:31 WIB

Mendapat Apresiasi Sebagai Mahasiswa Berprestasi Saat Wisuda, Erlina Bagi 3 Tips Kiat Sukses untuk Mahasiswa

29 April 2024 - 20:21 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA