Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 8 Aug 2019 12:18 WIB ·

Kasus Korupsi SMPN II Ketapang, Kejari Sampang Tahan Direktur CV Amor Palapa


Kasus Korupsi SMPN II Ketapang, Kejari Sampang Tahan Direktur CV Amor Palapa Perbesar

Petugas keamanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang membawa AZ ke Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Sampang

SAMPANG, Lingkarjatim.com – Kasus ambruknya bangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SMPN II Ketapang terus berlanjut. Terbaru, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang menahan AZ Direktur CV Amor Palapa. Penahanan AZ dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh penyidik.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Pidsus Kejari Sampang, Edi Sutomo. Ia mengatakan bahwa penahanan AZ yang merupakan Direktur CV Amor Palapa setelah berkas perkara ambruknya gedung bangunan RKB SMPN II Ketapang dinyatakan rampung dan siap disidangkan.

“Hari ini kami tahan tersangka AZ, karena berkasnya sudah rampung,” katanya, Kamis (8/8/2019).

Dikatakannya, AZ saat ini langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Sampang selama 20 hari kedepan dalam proses penyidikan. Penyidik menahan AZ dengan alasan subyektif, yakni sesuai pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Ada beberapa pertimbangan hukum, sehingga kami titipkan ke Rutan selama 20 hari, sambil lalu prosesnya berjalan,” tambahnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, alasan obyektif berdasarkan pasal 21 ayat (4) KUHAP, penahanan tersangka karena ancaman hukumannya lebih dari lima tahun penjara. Dimana tersangka disangka melakukan tindak pidana pasal 2 pasal 3 junto pasal 7 Undang-Undang tindak pidana korupsi.

Sementara itu, pihaknya akan menyiapkan berkas dakwaan terhadap kasus ambruknya gedung SMPN II Ketapang tersebut yang berjumlah empat berkas perkara yang telah dikirim oleh penyidik Polres Sampang.

“Yang jelas semua berkas sudah dikirim ke Kajaksaan oleh Polres, baru satu berkas sudah P21, yang tiga berkas masih kita proses,” tegasnya.

Perlu diketahui, kasus ambruknya gedung sekolah di Ketapang tersebut menyeret dua pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Sampang Inisial J, dan R. Saat itu, J diketahui sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan R sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Sementara AZ sebagai pihak konsultan pelaksana.

Dalam kasus ini, kegiatan pembangunan RKB dianggarkan senilai Rp 134 juta. Proyek tersebut dikerjakan oleh inisial MT dengan meminjam kepada AZ selaku Direktur CV Amor Palapa. Dalam perjalanannya, AZ diberi uang Rp 2,5 juta setelah berhasil meminjamkan CV. Ditengah perjalanan, ternyata MT masih melemparkan pekerjaan proyek tersebut kepada NR, nilainya pun menjadi kecil yaitu Rp 75 juta. (Hyd/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Aneh, Disbudpar Bangkalan Tak Tahu Ada Pengembangan Bangunan Ruko di TRK

30 April 2024 - 11:31 WIB

Mendapat Apresiasi Sebagai Mahasiswa Berprestasi Saat Wisuda, Erlina Bagi 3 Tips Kiat Sukses untuk Mahasiswa

29 April 2024 - 20:21 WIB

Tertabrak Kereta Api, Pengendara Serta Penumpang Mobil Ayla Langsung Dievakuasi ke Rumah Sakit

29 April 2024 - 18:12 WIB

Didampingi Ibundanya Menggunakan Pakaian Adat Papua Saat Wisuda, Deyanti : Saya Bangga Orang Mengenal Saya Bagian dari Indonesia

28 April 2024 - 19:31 WIB

Jelang Pilkada, PDIP Bangkalan Buka Pendaftaran Bacabup dan Bacawabup Bangkalan

28 April 2024 - 14:14 WIB

Ikut Pengajian Akbar Bersama Gus Iqdam, Wabup Sidoarjo Himbau Masyarakat Guyup Rukun Jelang Pilkada 2024

27 April 2024 - 18:34 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA