Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 8 Aug 2019 08:06 WIB ·

Jual Perumahan Fiktif di Sidoarjo, Polisi Tangkap Warga Surabaya


Jual Perumahan Fiktif di Sidoarjo, Polisi Tangkap Warga Surabaya Perbesar

Polisi Saat Ungkap Tersangka Perumahan Fiktif

SIDOARJO, Lingkarjatim.com –  Penipuan berkedok penjualan perumahan diduga fiktif kembali terjadi di Sidoarjo. Puluhan warga menjadi korban, bahkan hingga cicilan uang muka yang telah dilunasi pun progres perumahan tak terealisasi.

Satu orang tersangka Mochamad Fattah (27), warga Pleman, XI No.33 RT 06 RW 09, Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari berhasil ditangkap tim satreskrim Polresta Sidoarjo.

Ia telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap korban sejak tahun 2015. MF melakukan penjualan perumahan The Mustika Garden di Desa Pepe, Sedati yang dikembangkan oleh PT Alisa Zola Sejahtera.

“Dengan cara tersangka menyebarkan brosur, spanduk, umbul-umbul di lokasi,” kata Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Ali Purnomo, Kamis (8/8/2019).

Dijelaskan Ali, nilai yang ditawarkan untuk penjualan per unit rumah saat itu, Rp 200 – 300 juta dengan DP yang dapat diangsur selama dua tahun berstatus hak tanah, perijinan sudah lengkap, serta jika DP telah lunas akan langsung dilakukan pembangunan.

“Namun setelah dilakukan pembayaran oleh para pembeli (user) sampai dengan saat ini lahan yang terletak di Desa Pepe, Sedati, Sidoarjo tersebut masih berbentuk tanah sawah dan bangunan rumah yang dijanjikan tersebut tidak ada,” paparnya.

Menurut Ali, para korban melaporkan kejadian ini kepada Polisi. Kasus ini berhasil terungkap, dengan tertangkapnya tersangka MF. Beserta beberapa barang bukti dari korban, antara lain surat perjanjian jual beli, addendum perjanjian jual beli, dan kwitansi pembayaran. Bukti yang didapat dari tersangka MF, adalah brosur penjualan, gambar site plan perumahan, umbul umbul, banner promosi, serta miniatur rumah.

“Untuk pasal yang disangkakan kepada tersangka MF. Yakni pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun,” tukasnya. (Mam/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdor

7 May 2024 - 19:03 WIB

Masih Banyak Masalah Belum Ada Solusi, Dua Statemen Pj Bupati Bangkalan Ini Bikin Ngelus Dada

7 May 2024 - 10:54 WIB

Masyarakat Sidoarjo Diminta Hormati Proses Hukum Bupati Sidoarjo dan Jaga Kondusifitas Daerah

6 May 2024 - 23:15 WIB

Massa Aksi Desak KPK Segera Tangkap Bupati Sidoarjo

6 May 2024 - 19:31 WIB

Dapat Sinyal dari Senior Partai, Mahfud Daftar Cabup Bangkalan ke PDIP

6 May 2024 - 16:14 WIB

Pembuangan Sampah di Arosbaya Mulai Dikeluhkan Warga, Ini Kata Kadis DLH Bangkalan

6 May 2024 - 14:52 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA