SUMENEP, Lingkarjatim.com – Anggran Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2018 di Desa Jaddung, Kecamatan Pragaan, Sumenep, Madura, Jawa Timur, diduga digelapkan.
Pasalnya, terdapat anggaran Rp 270 juta lebih yang tidak jelas pemanfaatannya. Bahkan, anggaran tersebut dimasukkan dalam APBDes 2019 sebagai dana Silpa. Meskipun dana tersebut sudah tidak lagi di rekening kas desa (RKD).
Dana ratusan juta itu diduga dipakai untuk kepentingan pribadi mantan Kepala Desa Jaddung. Hal itu diperkuat dengan adanya kesepakatan antara pemerintah desa dengan mantan Kades Jaddung untuk mengembalikan uang tersebut ke RKD.
Pelaksana Jabatan (Pj) Kades Jaddung, Samsul Arifin mengatakan, terjadi kesepakatan pemdes dengan mantan kades, agar mantan kades tersebut mengembalikan uang paling lambat tanggal 05 Agustus 2019 kemarin.
“Terdapat ADD 2018 itu yang belum dibelanjakan, tapi sudah tidak lagi di RKD, kalau seperti itu memang seharusnya sudah dibelanjakan. Tapi saat ini belum dibelanjakan,” kata Samsul, Selasa (06/07).
“Mantan kades mau mengembalikan, tapi uang hanya 200 juta ke RKD pada tanggal 5 kemarin, tapi kami menolak, sebab tidak dibayar penuh,” imbuhnya.
Kata dia, pihak DPMD Sumenep dan Camat Pragaan berupaya memediasi keduanya. Sehingga timbul kesepakatan baru, yakni uang itu harus dikembalikan oleh mantan kades ke kas desa paling lambat tanggal 12 Agustus mendatang.
“Kesepakatan tadi, membuat pernyataan lagi dan berjanji mengembalikan paling lambat tanggal 12 Agustus. Kalau tetap tidak dikembalikan, maka itu menjadi tanggungjawab mantan kades,” tegasnya.
Camat Pragaan, Darussalam membenarkan adanya mediasi tersebut. Hasilnya, kata dia mantan Kades Jaddung akan mengembalikan uang milik desa yang dicatat sebagai dana silpa ADD itu.
“Ya tadi sudah dipertemukan, mereka tetap kooperatif. Sebab itu sudah masuk dana silpa,” kata Darus saat ditemui sejumlah media di Kantor Kecamatan Peragaan.
Disinggung apakah dana yang sudah dicairkan dari RKD namun tidak dibelanjakan tetap masuk silpa, Darus megatakan ADD yang tidak terealisasi meski sudah tidak di RKD tetap masuk Silpa ADD.
“Kalau itu ada penyimpangan hukum ya diluar kami, semua urusan di desa, yang penting dana tetap terealisasi,” tukasnya.
Sementara itu, mantan Kades Desa Jaddung, Kusnadi belum bisa dimintai konfirmasi. Saat hendak dikonfirmasi sejumlah media usai mediasi di Kantor Kecamatan Peragaan, dia buru-buru keluar dengan menggunakan mobilnya. (Lam/Lim)