SUMENEP, Lingkarjatim.com – Rumah kos “Restu Ibu” yang dijadikan tempat pemerkosaan seorang wanita oleh 6 lelaki secara bergiliran di Jalan Trunojoyo, Desa Kolor, Kecamatan Kota, Sumenep, Jawa Timur ditutup paksa tim gabungan, Kamis (01/07) pagi.
Tim gabungan dari Kepolisian, TNI, Satpol-PP, dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Sumenep menutup rumah kost tersebut dengan menyegel dan memasang banner.
“Kosan ini sudah disalah fungsikan, karena tidak sesuai dengan izin. Ditambah kosan ini telah bikin malu dengan kasus pemerkosaan oleh enam laki-laki kemarin,” kata Abd. Kadir, Kabid Pengendalian dan Penyuluhan DPM-PTSP Sumenep usai penutupan.
Kata Kadir, selain menyalah fungsikan izin, rumah kos tersebut telah melanggar beberapa regulasi yang ada. Kosan tersebut melanggar peraturan daerah (Perda) dan peraturan bupati (Perbub).
Rumah kost tersebut setidaknya melanggar Perda Sumenep Nomor 03 tahun 2002, Perda Sumenep Nomor 04 tahun 2012, Perda Sumenep Nomor 08 tahun 2018 dan melanggar Perbup Sumenep Nomor 78 tahun 2018.
Lebih lanjut, Kadir mengatakan, rumah kos tersebut ditutup permanen. Hal itu untuk menjadi perhatian bagi rumah kos lain agar tidak menyalahgunakan izin yang diterbitkan.
“Yang namanya ditutup, ya ditutup permanen. Ini menjadi perhatian bagi tempat usaha lain, tidak hanya kos-kosan, agar tidak menyalahkan izin usaha,” tandasnya.
Saat penutupan, setidaknya ada 20 kamar kos “Restu Ibu” yang ditutup dan disegel paksa petugas, baik di lantai 1 maupun lantai 2. Sebelum ditutup, hampir semua barang di dalam kamar kos dikeluarkan. (Lam/Lim)