Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 31 Jul 2019 04:09 WIB ·

Kasus Pungli Penerbitan Sertifikat Tanah di Ragang, BPN: Daerah itu Belum Diprogramkan PTSL


Kasus Pungli Penerbitan Sertifikat Tanah di Ragang, BPN: Daerah itu Belum Diprogramkan PTSL Perbesar

Ilustrasi

PAMEKASAN, Lingkarjatim.com – Terkait kasus Pungutan Liar (Pungli) penerbitan sertifikat tanah di Desa Ragang, Kecamatan Waru, BPN Pamekasan bilang tidak tahu terkait peristiwa tersebut.

Hal itu dikatakan oleh Kepala BPN Pamekasan, Tugas Dwi Patma. “Lagian kami belum memprogramkan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Ragang,” ucapnya, Rabu (31/7/2019).

Dirinya mengaku belum mendapatkan informasi terkait adanya beberapa warga Desa Ragang yang mengaku dipungli hingga 50 ribu per bidang.

“Kami tidak tahu tentang itu, namun biasanya bagi yang mau memproses penerbitan sertifikat tanah perlu mempersiapkan uang kurang lebih 150 ribu, karena uang itu akan digunakan untuk patok,” jelas Tugas Dwi Patma.

Lanjut Tugas, selain itu warga juga harus mempersiapkan KTP, KK dan SPPT. “Jadi persyaratan itu nanti diserahkan ke perangkat pemerintahan desa,” pungkasnya. (Rul/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Didampingi Ibundanya Menggunakan Pakaian Adat Papua Saat Wisuda, Deyanti : Saya Bangga Orang Mengenal Saya Bagian dari Indonesia

28 April 2024 - 19:31 WIB

Jelang Pilkada, PDIP Bangkalan Buka Pendaftaran Bacabup dan Bacawabup Bangkalan

28 April 2024 - 14:14 WIB

Ikut Pengajian Akbar Bersama Gus Iqdam, Wabup Sidoarjo Himbau Masyarakat Guyup Rukun Jelang Pilkada 2024

27 April 2024 - 18:34 WIB

Rekruitmen Panwascam Pilkada 2024, Bawaslu Bangkalan : Masih Menunggu Penilaian Bawaslu RI

27 April 2024 - 17:28 WIB

Gelar Wisuda Ribuan Mahasiswa, Rektor UTM: Proses Masih Panjang

27 April 2024 - 12:42 WIB

Apresiasi Launching Portal Satu Data Diskominfo, Pj Bupati Berharap Bangkalan Bisa Menjadi Smart City 

27 April 2024 - 10:27 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA