Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 31 Jul 2019 03:27 WIB ·

Nyabu, Bocah 17 Tahun Asal Sumenep Diringkus Polisi


Nyabu, Bocah 17 Tahun Asal Sumenep Diringkus Polisi Perbesar

Tersangka LH saat dilakukan penangkapan

SUMENEP, Lingkarjatim.com – Petugas di bawah jajaran Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Jawa Timur berhasil membekuk lelaki berinisial LH (17) warga Payudan Desa Karang Sokon, Kecamatan Guluk-Guluk.

Lelaki yang belum tamat SMP itu diringkus Unit Reskrim Polsek Guluk-Guluk saat kedapatan sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu, Selasa (30/07) siang.

Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP. Widiarti mengatakan, dia ditangkap petugas di salah satu rumah milik Hamsin di desa setempat. Saat dilakukan penangkapan, kata Widi, lelaki itu kedapatan sedang mengkonsumsi sabu.

“Saat dilakukan penggerebekan, terdapat satu poket klip kecil berisi sabu lengkap dengan alat hisapnya. Dia mengakui barang itu miliknya. Berdasarkan pengakuan tersangka, dia telah menghisap barang itu sebanyak tiga kali,” kata Widi, Rabu (31/07).

Lebih lanjut, Kapolsek Kota, Sumenep itu menjelaslan, penangkapan LH berawal dari informasi masyarakat bahwa dia sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu disebuah rumah bersama temannya.

Kemudian, kata Widi, berdasarkan informasi tersebut Kapolsek Guluk-Guluk memerintahkan jajarannya untuk melakukan penyelidikan terhadap aktivitas terlapor saat itu.

“Ternyata benar, dia berada di ruang tamu rumah milik Hamsin, saat dilakukan penggerebekan ternyata terdapat bebrapa barang bukti di depan tersangka. Sehingga petugas langsung melakukan penangkapan,” jelasnya.

Dari penangkapan LH, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) poket/kantong plastik klip ukuran sedang berisi Narkotika jenis sabu berat kotor  ± 0,47 gram, seperangkat bong yang dipakai terlapor menghisap sabu, satu buah korek api, dan satu buah Hp.

Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (1) subsidair pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Saat ini, tersangka diamankan di Mapolres Sumenep untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. “Kami lakukan lidik dalam rangka mencari pelaku lainnya,” tukasnya. (Lam/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mantan Bupati Probolinggo Kembali Tersandung Kasus, Kali Ini Diduga Menerima Gratifikasi dan Pencucian Uang

2 May 2024 - 18:00 WIB

Beda Keterangan Pj Bupati dan Plt Kepala Disdag Bangkalan, Pedagang Pasar Ancam Demo Besar-besaran

2 May 2024 - 15:04 WIB

Ribuan Calon Mahasiswa Ikuti Seleksi UTBK UTM

30 April 2024 - 20:54 WIB

Pemerintah Sampang Dampingi Pelaku Usaha Kreatif

30 April 2024 - 16:23 WIB

Aneh, Disbudpar Bangkalan Tak Tahu Ada Pengembangan Bangunan Ruko di TRK

30 April 2024 - 11:31 WIB

Mendapat Apresiasi Sebagai Mahasiswa Berprestasi Saat Wisuda, Erlina Bagi 3 Tips Kiat Sukses untuk Mahasiswa

29 April 2024 - 20:21 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA