SUMENEP, Lingkarjatim.com – Pekerjaan proyek jalan lingkar utara Kabupaten Sumenep, diberhentikan oleh petugas dari Perhutani Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) wilayah Madura Timur.
Penghentian pengerjaan itu dilakukan setelah petugas dari BKPH wilayah Madura Timur ini mendatangi lokasi tersebut di Desa Kebunan, Kecamatan Kota Sumenep.
Saat itu, sekitar dua orang dari Polhut mendatangi lokasi dan melakukan pengukuran terhadap pengerjaan proyek tersebut.
Berdasarkan peta yang dimiliki BKPH wilayah Madura Timur, setelah dilakukan pengukuran terdapat 300 meter dari batas desa lahan milik Perhutani digarap untuk pengerjaan proyek tersebut.
“Untuk sementara saya perintahkan ke pemborongnya dihentikan dulu,” kata Wayan saat dikonfirmasi di kantornya, Selasa, (16/07/2019).
Sesuai peta kata Wayan, wilayah tersebut masuk pada petak 46 wilayah BKPH Madura Timur. Sehingga apabila lahan tersebut mau dialihfungsikan, minimal harus ada pemberitahuan secara resmi kepada pihak perhutani.
“Itu kabarnya kan jalan Kabupaten, itu harus bersurat, minimalnya Bina Marga ke Perhutani Pamekasan dan nantinya akan dilanjutkan ke Perhutani Surabaya,” ungkapnya.
Kata dia, selama ini pihak perhutani tidak mendapat laporan jika wilayah petak 46 yang ada di Desa Kebunan akan digunakan sebagai bagian dari lokasi pembangunan Jalan Lingkar Utara.
“Tidak ada pemberitahuan, yang ada pemberitahuan hanya di Desa Parsanga,” tegasnya.
Sesuai rencana, pembangunan jalan lingkar utara akan dibangun mulai dari jalan raya sebelah barat UPT. Balai Latihan Kerja (BLK) di Desa Parsanga menuju Desa Kebunan, Kecamatan Kota Sumenep. (Lam/Lim)