BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Bijaklah dalam bermedsos agar tidak diproses secara hukum. Itulah yang dilakukan oleh Umairi, laki-laki asal Desa Jaddih, Socah, Bangkalan ini melaporkan akun Facebook bernama Sofiyan Arifin karena dianggap melakukan perbuatan tidak menyenangkan.
Sofiyan Arifin dilaporkan ke polisi Polres Bangkalan karena mengedit foto profil Umairi. Hasil editan itu lalu di-posting di story Facebook sehingga menyebar di media sosial Facebook.
“Foto profil Facebook saya ini di edit diberi kumis tebal, entah maksudnya apa,” katanya, Minggu (07/07/2019).
Dirinya baru mengetahui beberapa hari lalu melalui adiknya yang bernama Asmaul Husna yang berada di desa Katol Barat, Kokop, Bangkalan. Diketahui Umairi merupakan warga Desa Katol Barat yang sudah berkeluarga di Desa Jaddih.
Oleh adiknya itu, kata Umairi dikomentari akan di kirimkan kepada dirinya. Setelah itu foto yang di-posting oleh Sofiyan Arifin sudah hilang. Sebelum hilang Asmaul Husna sempat melakukan screenshot lalu dikirimkan kepada Umairi.
“Foto yang di edit itu sebenarnya ada tiga, tetapi setelah di komentari itu langsung hapus, hanya sisa satu yang sempat screenshot,” kata mantan aktivis UINSA itu.
Umairi mengaku risih melihat gampar dirinya di edit lalu disebarkan ke media sosial Facebook. Akibat perbuatan itu lalu Umairi langsung mengambil tindakan untuk melaporkan kepihak berwajib.
“Di Facebook saya tidak berteman namun beliau masih saudara sepupu yang kelakuannya tidak patut untuk ditiru, bagi saya ini perbuatan tidak menyenangkan,” tegas Umairi setelah ditemui usai diperiksa oleh polisi atas aduannya.
Dirinya juga menyampaikan kepada masyarakat agar menggunakan medsos dengan bijak dan tidak menyakiti perasaan orang lain.
“Polres langsung tanggap dalam kasus medsos ini, oleh karenanya bijaksana lah dalam bermedsos, ini hanya semata-mata buat pelajaran saja bagi yang lain,” terangnya. (Zan/Lim)