SUMENEP, Lingkarjatim.com – Penyidik tindak pidana korupsi (Pidkor) Polres Sumenep selesai melakukan pemeriksaan terhadap dua belas kepala desa (Kades) di Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep. Pemeriksaan itu dilakukan atas adanya dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kecamatan Tersebut.
“Dari 19 desa di Kecamatan Arjasa, ada 12 desa yang telah selesai dimintai keterangannya terkait pelaksanaan DD dan ADD”, kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP. Moh. Heri, Jum’at (15/03/2019).
Sedangkan untuk tujuh desa tersisa, kata Heri pihaknya masih akan melakukan koordinasi dengan penyidik Pidkor Polres Sumenep kapan akan dilakukan pemeriksaan.
“Kami akan lakukan kordinasi dengan penyidik Pidkor kapan akan dilaksanakan pemeriksaan, tapi yang pasti sudah dilakukan pemanggilan, tunggu saja”, tegasnya.
Dua belas desa yang telah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan Polres Sumenep diantaranya Desa Pabian, Desa Pandeman, Desa Sawah Sumur, Desa Sambakati, Desa Paseraman, Desa Angon Angon, Desa Kali katak,
Desa Duko, Desa Angkatan, Desa Laok Jangjang, dan Desa Kolo-Kolo.
Seperti diberitakan sebelumnya, pihak Satreskrim Polres Sumenep melakukan pemanggilan terhadap 19 kepala desa se Kecamatan Arjasa. Pemanggilan itu dilakukan untuk dilakukan klarifikasi terkait laporan masyarakat atas adanya dugaan korupsi pengelolaan DD dan ADD tahun 2015, 2016, dan 2017. (Lam/Atep/Lim)