SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Polisi berhasil meringkus Dimas Eko Prasetyo, warga Ngelom Rolak, RT 01, RW 04, Kelurahan Ngelom, Kecamatan Taman. Ia diamankan lantaran hendak mengkonsumsi barang haram narkoba jenis sabu-sabu di kawasan Puspa Agro.
Kasatnarkoba Polresta Sidoarjo Kompol Sugeng Purwanto mengatakan, penangkapan tersangka itu berawal dari laporan masyarakat. Bahwa di kawasan kompleks Puspa Agro sering dijadikan pesta sabu.
“Berbekal informasi masyarakat anggota melakukan penyelidikan selama kurang lebih seminggu,” terangnya, saat dikonfirmasi, Kamis (31/1/2019).
Dijelaskan Sugeng, setelah mendapatkan ciri-ciri tersangka berdasarkan laporan masyarakat. Pihaknya, terus melakukan pengintaian, kemudian melakukan penangkapan.
“Saat di geledah tersangka sempat mengelak dan tidak mengakui,” imbuhnya.
Lanjut Sugeng, namun Setelah melakukan penggeledahan anggota menemukan sabu dan pipet yang ia simpan. Akhirnya pemuda itu di gelandang ke Mapolresta Sidoarjo untuk pengembangan lebih lanjut.
“Dia langsung di gelandang ke Mapolres,” tandasnya.
Selain itu, didepan penyidik tersangka juga mengaku sabu tersebut di dapat dari seorang temannya yang bernama Wahyu. Dengan sistem utang atau bayar setelah gajian.
“Sabu itu berasal dari Wahyu (DPO) dengan sistem Utang,” ucapnya.
Dengan demikian, pihaknya akan terus mengejar penyuplai sabu tersebut. Identitas penyuplai sabu, tersebut sudah di kantongi anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo.
“Doakan pengedar sabu tersebut cepat tertangkap,” pungkasnya. (Mam/Atep/Lim)