Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 29 Jan 2019 10:48 WIB ·

Polda Akan Memanggil Pemesan Vanessa Angel


Polda Akan Memanggil Pemesan Vanessa Angel Perbesar

Ilustrasi prostitusi online

SURABAYA, Lingkarjatim.com – Polda Jatim berencana memanggil pria teman kencan artis Vanessa Angel sebagai saksi dalam kasus dugaan prostitusi online. Sayangnya, korps bhayangkara tersebut enggan menyebut siapa pria yang dimaksud. Baik itu kalangan pejabat ataupun pengusaha.

“Pemeriksaan terhadap ‘pemesan’ jasa prostitusi ini untuk kelengkapan berkas perkara dengan tersangka Vanessa Angel. Kami akan tetap rencanakan untuk memanggil si pemesan,” kata Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan, dikonfirmasi, Selasa (29/1/2019).

Sementara itu, Menurut Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Harissandi beberapa waktu lalu, pemesan Vanessa Angel berusia 45 tahun yang merupakan pengusaha asal Jakarta. Namanya adalah Rian. Rian memiliki banyak usaha salah satunya tambang pasir di Lumajang, Jatim. Meski sudah berkepala empat, namun diketahui Rian masih belum berumah tangga alias bujangan.

“Dia (Rian) warga keturunan. Dia mondar-mandir Jakarta-Surabaya. KTP-nya Jakarta. Tepatnya Jakarta Pusat,” ujarnya.

Menariknya, Rian baru pertama kali ini menggunakan jasa prostitusi artis. Rian juga melakukan percapakan dengan mucikari juga baru sekali.

“Kalau ditanya kenapa Rian memesan Vanessa, itu bukan kapasitas saya menanyakan itu ke mucikari. Karena pertanyaan itu tidak ada kaitannya dengan pasal yang disangkakan, yakni UU ITE, terkait transmisi elektronik,” tandas Harissandi.

Diketahui, pada Rabu (16/1/2019), Polda Jatim akhirnya resmi menetapkan Vanessa Angel tersangka dalam kasus dugaan prostitusi online. Dari hasil gelar perkara yang dilakukan korps bhayangkara tersebut, penyidik menemukan bukti bahwa, artis tersebut sering mengirim gambar dan video asusila ke mucikari. 

Penetapan tersangka tersebut juga sudah mengacu pada pendapat sejumlah ahli. Diantaranya, ahli pidana, ahli bahasa, ahli informasi dan transaksi elektronik hingga ahli agama.

Dari keterangan dihadapan penyidik, Vanessa memasang tarif sebesar Rp80 juta. Namun, yang diterima artis FTV itu hanya Rp35 juta. Sisanya diberikan kepada sejumlah mucikari. Dalam perkara ini,Vanessa Angel dijerat Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Mal/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Upacara Hardikans, Disdik Sampang Mengajak Semua Elemen untuk Mewujudkan Mutu Pendidikan yang Lebih Baik

4 May 2024 - 13:29 WIB

Tarif Harga Dasar Air Tanah di Sampang Naik yang Awalnya 350 Sekarang 3000 Per Kubik, Ternyata Ini Penyebabnya

4 May 2024 - 07:24 WIB

Bermodal Kedekatan dengan Gus Halim Iskandar, Mas Umam Percaya Diri Akan Mendapatkan Rekom Calon Wabup Sidoarjo

3 May 2024 - 22:33 WIB

Mantan Bupati Probolinggo Kembali Tersandung Kasus, Kali Ini Diduga Menerima Gratifikasi dan Pencucian Uang

2 May 2024 - 18:00 WIB

7 Kali Berturut-turut Raih WTP dari BPK, Pj Bupati: Semoga Menjadi Motivasi

2 May 2024 - 17:56 WIB

Beda Keterangan Pj Bupati dan Plt Kepala Disdag Bangkalan, Pedagang Pasar Ancam Demo Besar-besaran

2 May 2024 - 15:04 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA