Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 21 Jan 2019 09:35 WIB ·

DPRD Pamekasan Gelar Rapat Paripurna Nota Penjelasan Bupati Mengenai Raperda


DPRD Pamekasan Gelar Rapat Paripurna Nota Penjelasan Bupati Mengenai Raperda Perbesar

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan saat menggelar rapat paripurna nota penjelasan Bupati mengenai Rangcangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pamekasan tahun 2018-2023

PAMEKASAN, Lingkarjatim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan menggelar rapat paripurna nota penjelasan Bupati mengenai Rangcangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pamekasan tahun 2018-2023, Senin (21/1/2019).

Kegiatan yang dipusatkan di ruang sidang DPRD Pamekasan itu dihadiri oleh Bupati-Wakil Bupati, Forum Pimpinan Daerah (Forpimda), Anggota DPRD dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pamekasan.

Ketua DPRD Pamekasan Halili mengatakan, rapat paripurna kali ini merupakan kagiatan yang bertujuan untuk mendengarkan penjelasan Bupati mengenai Raperda.

“Yang mana Raperda tersebut tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten Pamekasan selama lima tahun, terhitung sejak tahun 2018 sampai 2023,” ucap Halili.

Dari penjelasan tadi, lanjut politisi PPP itu, Bupati sudah merinci terkait target yang perlu dilakukan.

“Jadi untuk tahun pertama harus menyelesaikan program A, tahun kedua harus selesai program B dan seterusnya,” imbuhnya.

Terpisah, dalam penyampaian penjelasannya Bupati Pamekasan Badrut Tamam menyampaikan, berdasarkan ketentuan pasal 69 dan pasal 70 ayat 2 Permendagri nomor 86 tahun 2017 yang berbunyi, kepala daerah menyampaikan Raperda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas dalam memperoleh persetujaan bersama antara DPRD dan kepala daerah.

“Dengan itu, terhadap Raperda tentang RPJMD dan ditetapkan paling lambat enam bulan setelah Bupati-Wakil Bupati dilantik,” ungkap Badrut.

Pihaknya menambahkan, Sedangkan proses Raperda RPJMD telah melalui beberapa tahapan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Mulai tahap pertama dengan pernyusunan RPJMD teknokratik telah disampaikan ke KPU pada tanggal 11 Januari 2018 hingga ke tahapan yang ke sebelas yaitu hari ini penyampaian penjelasan Raperda tentang RPJMD terhadap anggota DPRD Pamekasan,” imbuh politisi PKB itu. (Rul/Atep/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bermodal Kedekatan dengan Gus Halim Iskandar, Mas Umam Percaya Diri Akan Mendapatkan Rekom Calon Wagub Sidoarjo

3 May 2024 - 22:33 WIB

Mantan Bupati Probolinggo Kembali Tersandung Kasus, Kali Ini Diduga Menerima Gratifikasi dan Pencucian Uang

2 May 2024 - 18:00 WIB

Beda Keterangan Pj Bupati dan Plt Kepala Disdag Bangkalan, Pedagang Pasar Ancam Demo Besar-besaran

2 May 2024 - 15:04 WIB

Ribuan Calon Mahasiswa Ikuti Seleksi UTBK UTM

30 April 2024 - 20:54 WIB

Pemerintah Sampang Dampingi Pelaku Usaha Kreatif

30 April 2024 - 16:23 WIB

Aneh, Disbudpar Bangkalan Tak Tahu Ada Pengembangan Bangunan Ruko di TRK

30 April 2024 - 11:31 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA