SURABAYA, Lingkarjatim.com – Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur pernah melayangkan surat teguran kepada PT Bawean Mombhule Inci Wisata, terkait proyek reklamasi Pantai Mombhul di Desa Batu Sendi, Kecamatan Sangkapura, Bawean, Kabupaten Gresik. Namun, teguran itu tak diindahkan oleh pihak pengelola wisata Pantai Mombhul.
“Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov Jatim melayangkan surat teguran itu pada tanggal 13 September 2018 lalu,” kata Ketua Koalisi Mahasiswa Bawean (KMB), Maqdiratul Ma’rifah, kepada Lingkarjatim.com, Senin (21/1/2019).
Mahasiswa Universitas Negeri Malang itu heran kenapa pihak pengelola mengabaikan teguran tersebut. Padahal, teguran itu berupa peringatan agar aktifitas reklamasi dihentikan, demi terjaganya ekosistem dan lingkungan sekitar.
“Sampai saat ini objek wisata di kawasan Pantai Mombhul masih beroprasi. Artinya, itu bukti bahwa reklamasi pantai terus dilakukan (pengembangan),” ujar Dira, sapaan akrabnya.
Menurut Dira, teguran itu dilayangkan bukan hanya karena pengelola wisata tidak memperdulikan lingkungan sekitar. PT Bawean Mombhule Inci Wisata selaku pengelola Pantai Mombhul, sampai saat ini juga tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan Analisis Mengenani Dampak Lingkungan (AMDAL).
“Jika pihak pengelola masih terus beratifitas dan tidak hentikan reklamasi. Maka kami (mahasiswa) akan menggelar aksi lanjutan dengan massa lebih banyak lagi,” kata perempuan asal Desa Kepuh Legundi itu. (Mal/Lim)