Menu

Mode Gelap

KESEHATAN · 18 Dec 2018 05:15 WIB ·

Peraturan Baru, Ini Poin Penting yang Perlu Diketahui Peserta BPJS Kesehatan


Peraturan Baru, Ini Poin Penting yang Perlu Diketahui Peserta BPJS Kesehatan Perbesar

Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Jatim, Handaryo

SURABAYA, Lingkarjatim.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Wilayah Jawa Timur mulai melakukan soalisasi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Pasalnya dalam perpres tersebut, ada aturan baru yang harus diketahui oleh masyarakat.

“Perpres itu merupakan landasan hukum bagi pemerintah, sekaligus menjadi acuan dasar bagi masyarakat dalam pelayanan kesehatan,” kata Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Jatim, Handaryo, di Surabaya, Selasa (18/12).

Ada beberapa aturan baru dalam Perpres 82 tahun 2018 itu. Di antaranya tentang bayi yang baru lahir. Aturan lama, bayi yang baru lahir baru bisa dicover oleh BPJS Kesehatan harus menunggu sekitar 14 hari setelah didaftarkan ke BPJS.

“Pada Perpres 82/2018 ini, bayi baru lahir bisa dicover langsung, dengan syarat didaftarkan dan kepesertaannya ikut orang tua. Jadi misalnya bayi lahir hari ini, maka harus segera didaftarkan, dan nanti akan dapat surat keterangan dari BPJS dan langsung dicover oleh pelayanan kesehatan,” kata Handaryo,

Aturan baru lainnya adalah tentang ketentuan penghitungan tunggakan iuran bagi peserta BPJS Kesehatan. “Kalau di Perpres yang lama, tunggakan iuran yang wajib dibayar oleh peserta maksimal adalah 12 bulan, tapi di perpres yang baru tunggakan yang harus dibayarkan oleh peserta adalah maksimal 24 bulan,” katanya.


Handaryo menjelaskan ketika peserta menunggak iuran lebih dari 24 bulan, maka iuran yang wajib dibayarkan peserta hanya 24 bulan plus satu bulan pada bulan berikutnya.

“Misalnya, peserta telat bayar iuran selama satu bulan, katakanlah bulan September. Maka peserta wajib membayar iuran pada bulan itu, plus satu bulan kedepan, yakni Oktober. Jadi bayarnya bukan hanya sebulan aja, tapi sekalian bayar untuk satu bulan kedepan,” ujarnya.

Aturan baru lainnya pada Perpres 82/2018 itu, juga menerapkan sanksi pelayanan administrasi publik bagi warganya yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS/JKN. Sanksi administrasi publik, kata Handaryo, bisa diterapkan dengan tidak melayani pembuatan KTP elektronik, Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun pelayanan administrasi publik lainnya.

“Pemda sudah bisa mulai menanyakan kepesertaan JKN kepada warganya saat mengurus administrasi publik. Terutama untuk warganya yang mampu secara ekonomi. Dasar hukumnya dengan perpres ini,” kata pria kelahiran Magelang, Jawa Tengah itu. (Mal/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mantan Bupati Probolinggo Kembali Tersandung Kasus, Kali Ini Diduga Menerima Gratifikasi dan Pencucian Uang

2 May 2024 - 18:00 WIB

Beda Keterangan Pj Bupati dan Plt Kepala Disdag Bangkalan, Pedagang Pasar Ancam Demo Besar-besaran

2 May 2024 - 15:04 WIB

Ribuan Calon Mahasiswa Ikuti Seleksi UTBK UTM

30 April 2024 - 20:54 WIB

Pemerintah Sampang Dampingi Pelaku Usaha Kreatif

30 April 2024 - 16:23 WIB

Aneh, Disbudpar Bangkalan Tak Tahu Ada Pengembangan Bangunan Ruko di TRK

30 April 2024 - 11:31 WIB

Mendapat Apresiasi Sebagai Mahasiswa Berprestasi Saat Wisuda, Erlina Bagi 3 Tips Kiat Sukses untuk Mahasiswa

29 April 2024 - 20:21 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA