Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 15 Dec 2018 04:01 WIB ·

Merasa Ditipu, Warga Masalembu Laporkan Okunum ASN ke Bupati Sumenep


Merasa Ditipu, Warga Masalembu Laporkan Okunum ASN ke Bupati Sumenep Perbesar

Sahifur Rahman saat konfrensi pers di pers room DPRD Sumenep

SUMENEP, Lingkarjatim.com – Mohammad Ramdlan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sumenep, terpaksa harus dilaporkan oleh Sahifur Rahman (35) Warga Kecamatan Masalembu, Kabupaten Sumenep. Ramdlan dilaporkan ke Bupati Sumenep lantaran pelapor merasa jengkel atas dugaan penipuan yang dilakukan Ramdlan kepadanya.

Laporan Shaifur kepada Bupati Sumenep, Abuya Busyro Karim disampaikan secara tertulis dan diterima langsung oleh Ajudan Bupati, Moh. Afifuddin, Jum’at (15/12).

Kepada sejumlah wartawan, Sahifur menceritakan detail dugaan penipuan yang dilakukan Ramdlan kepada dirinya. Sahifur mengatakan, pada bulan April 2017 dirinya memberikan sejumlah uang kepada Mohammad Ramdlan karena dijanjikan tanah kavling seluas 10×20 m2 di Desa Kacongan, Kecamatan Kota Sumenep. Disepakati harga tanah itu sebesar Rp 100 juta.

Setelah uang masuk Rp 77,3 juta, Sahifur minta akte jual beli ke notaris sebelum melunasi harga jual tanah. “Tapi Pak Ramdlan selalu menghindar. Hingga dia bilang tanah yang dijanjikan tak jadi dijual,” Katanya saat diwawancarai awak media di Pers Room DPRD Sumenep.

Karena itu, Sahifur menagih uang yang sudah diterima Ramdlan agar dikembalikan. “Pak Ramdlan selalu janji untuk mengembalikan. Bahkan dia tak takut jika kelakuannya dilaporkan ke Bupati maupun ke penegak hukum,” Tambahnya.

Bukti penerimaan uang yang diterima Ramdlan secara bertahap juga dicopy sebagai bentuk lampiran dalam laporan ke Bupati yang diberi tembusan ke Kepala Inspektorat. “Jika mediasi birokrasi belum direspon, saya akan melaporkan ke penegak hukum,” ucap Sahifur.

Sementara itu, Mohammad Ramdlan saat dikonfirmasi mengaku akan mengembalikan uang Sahifur Rahman. Bahkan Ramdlan mengijinkan Sahifur untuk menjual rumah yang ditempatinya. Dengan harapan uang hasil jual itu bisa mengembalikan uang Sahifur Rahman.

“Saya berutang ke Pak Sahifur Rahman. Tanah yang mau dibeli gak jadi karena pemilik tanah minta 300 juta. Sementara pembelinya baru Pak Sahifur Rahman. Sekarang saya sedang mengupayakan pengembalian uangnya. Saya ngasih 5 juta tapi ditolak,” Jelas Ramdlan saat dihubungi Via Telephonnya. (Lam/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mantan Bupati Probolinggo Kembali Tersandung Kasus, Kali Ini Diduga Menerima Gratifikasi dan Pencucian Uang

2 May 2024 - 18:00 WIB

Beda Keterangan Pj Bupati dan Plt Kepala Disdag Bangkalan, Pedagang Pasar Ancam Demo Besar-besaran

2 May 2024 - 15:04 WIB

Ribuan Calon Mahasiswa Ikuti Seleksi UTBK UTM

30 April 2024 - 20:54 WIB

Pemerintah Sampang Dampingi Pelaku Usaha Kreatif

30 April 2024 - 16:23 WIB

Aneh, Disbudpar Bangkalan Tak Tahu Ada Pengembangan Bangunan Ruko di TRK

30 April 2024 - 11:31 WIB

Mendapat Apresiasi Sebagai Mahasiswa Berprestasi Saat Wisuda, Erlina Bagi 3 Tips Kiat Sukses untuk Mahasiswa

29 April 2024 - 20:21 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA