SUMENEP, Lingkarjatim.com – Unit Resmob Polres Sumenep berhasil menangkap tersangka pencurian motor, Senin (10/12). Tersangka itu adalah seorang laki-laki berinisial AA (38) Warga Sera Timur, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep.
Kapolres Sumenep AKBP Muslimin melalui Pgs Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Moh. Heri mengatakan, tersangka diketahui mencuri sepeda motor merk Honda Vario dan sebuah HP merk Samsung milik Erfan warga Tanah Merah Kecamatan Saronggi pada 2 Desember lalu.
Setelah tersangka berhasil melakukan pencurian, selanjutnya sepeda motor hasil curian dijual oleh IDI warga Desa Bumbungan Kecamatan Bluto yang saat ini bersatatus Daftar Pencarian Orang (DPO) ke salah satu daerah di Kabupaten Sumenep. Uang hasil penjualan sepeda motor tersebut selanjutnya dibagi bersama oleh tersangka AA dan IDI. Sedangkan HP yang juga berhasil dicuri dipakai oleh tersangka.
“Para tersangka melakukan pencurian sepeda motor Honda Vario dan HP Samsung dengan cara mencongkel jendela rumah korban menggunakan obeng, selanjutnya tersangka masuk dan mengambil sepeda dan HP itu,” Kata Heri, Selasa (11/12).
Penangkapan tersangka AA, kata Heri, berawal dari informasi masyarakat. Pada hari Senin tanggal 10 Desember 2018, sekira pkl 13.00 wib, Unit Resmob Polres Sumenep melakukan penyelidikan terkait terkait kasus tersebut.
Selanjutnya petugas juga mendapatkan informasi bahwa HP milik korban telah dipergunakan oleh istri tersangka. Sekitar pukul 19.30 WIB (10 Desember 2018) petugas juga mendapatkan informasi bahwasanya pelaku berada dirumahnya.
“Hasil dari interogasi terhadap tersangka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor dan HP bersama dengan saudara IDI,” Tukasnya.
Dari penangkapan itu, anggota Unit Resmob Polres Sumenep berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti berupa satu unit HP merk Samsung J2 prime. (Lam/Lim)