Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 4 Dec 2018 11:50 WIB ·

Grebek Karaoke di Blitar, Polda Temukan Pasangan Threesome di Room


Grebek Karaoke di Blitar, Polda Temukan Pasangan Threesome di Room Perbesar

Acara pers rilis penggerebekan tari striptis

SURABAYA, Lingkarjatim.com – Karaoke Maxi Brillian Live Musik di Kota Blitar tak hanya menyuguhkan tarian striptis (tari telanjang) kepada para tamu yang datang. Juga melayani hubungan seks di dalam room karaoke tersebut.

“Saat kami grebek di room 4, personel kami menemukan seorang tamu laki-laki melakukan hubungan seks dengan dua pemandu lagu,” kata Kasubdit 4 Renakta Ditreskrimuk Polda Jatim, AKBP Festo Ari Permana, di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (4/12).

Festo mengatakan, pihaknya melakukan penggerebakan itu setelah mendapat informasi bahwa ada praktik asusila di tempat karaoke bernama Maxi Brillian Live Musik di Kota Blitar pada November 2018. Selain menampilkan tari telanjang, di tempat karaoke melayani hubungan seks di dalam room karaoke tersebut.

“Lalu pada Senin kemarin, kami melakukan penggerebekan di karaoke tersebut, dan ternyata benar adanya. Tim menemukan laki-laki sedang berhubungan seks dengan dua wanita pemandu lagu,” ujarnya.

Kemudian petugas melakukan interogasi terhadap satu tamu dan dua pemandu lagu tersebut. Setelah itu mengamankan pelaku, saksi-saksi beserta barang bukti seperti kondom dan lainnya. “Dari hasil penyidikan, tarif untuk striptis dan berhubungan seks mencapai Rp1 juta,” kata Festo.

Dalam kasus tersebut, Polda Jatim menetapkan dua orang tersangka, yaitu Ratna Ayu Kinanti (mami), dan Juwito Qoirul Anwar (manajer karaoke). Modus kedua tersangka ini adalah menawarkan kepada tamu perempuan pemandu lagu untuk menemani tamu menyanyi.

Selanjutnya bisa dilakukan booking untuk melakukan tarian striptis dan dapat berhubungan seks di dalam ruang karaoke. “Sejauh ini kami tidak menemukan ada pemandu lagu yang di bawah umur. Saat ini, kasus masih kita dalami,” kata Festo.

Kedua tersangka terbukti melanggar tindak pidana dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain, dan mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan atau turut serta dalam membantu sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 296 KUHP pasal 506 KUHP pasal 55 KUHP junto pasal 56 KUHP. (Mal/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Pilkada, PDIP Bangkalan Buka Pendaftaran Bacabup dan Bacawabup Bangkalan

28 April 2024 - 14:14 WIB

Ikut Pengajian Akbar Bersama Gus Iqdam, Wabup Sidoarjo Himbau Masyarakat Guyup Rukun Jelang Pilkada 2024

27 April 2024 - 18:34 WIB

Rekruitmen Panwascam Pilkada 2024, Bawaslu Bangkalan : Masih Menunggu Penilaian Bawaslu RI

27 April 2024 - 17:28 WIB

Gelar Wisuda Ribuan Mahasiswa, Rektor UTM: Proses Masih Panjang

27 April 2024 - 12:42 WIB

Apresiasi Launching Portal Satu Data Diskominfo, Pj Bupati Berharap Bangkalan Bisa Menjadi Smart City 

27 April 2024 - 10:27 WIB

Wujudkan SPBE yang Berkualitas, Diskominfo Launching Portal Satu Data Pemkab Bangkalan

27 April 2024 - 10:10 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA