Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 29 Nov 2018 12:17 WIB ·

Diduga Korupsi, Pelaksana Lapangan Pengawas Proyek TPST DLHK Sidoarjo Ditahan


Tersangka saat hendak ditahan oleh kejaksaan sidoarjo Perbesar

Tersangka saat hendak ditahan oleh kejaksaan sidoarjo

Tersangka saat hendak ditahan oleh Kejari Sidoarjo

SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menahan tersangka dugaan korupsi proyek pekerjaan tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten (DLHK) Sidoarjo.

Satu tersangka yang dijebloskan ke Lapas Delta Sidoarjo yaitu Ari Lukmanul Hakim. Ia merupakan pelaksana lapangan konsultan pengawas proyek pekerjaan itu.

“Hari ini, kami putuskan juga untuk ditahan,” kata Adi Harsanto, Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Kamis (29/11/2018).

Penahanan itu dilakukan setelah penyidik Pidana Khusus (Pidsus) melakukan pemeriksaan secara intensif.

“Awalnya sebagai saksi, karena sudah cukup bukti lalu kami tingkatkan sebagai tersangka. Lalu kami tahan,” paparnya.

Adi menjelaskan peran tersangka dalam proyek pembangunan TPST itu sebagai pelaksana lapangan konsultan pengawas yang bertugas mengelurakan rekomendasi proyek selesai atau tidak.

Namun, tersangka melalui kewenangannya melaporkan sudah selesai, padahal pekerjaan yang seharusnya selesai dan diserahkan pada tahun 2017 itu belum selesai.

“Itu padahal belum selesai itu ada keterlambatan dan spesfikasi yang tidak sesuai, tapi tetap diloloskan,” jelasnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 jo 18, dan pasal 3 ayat 1 jo 18 Undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Serta pasal 55 ayat 1 KUHP.

Kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan TPST DLHK Sidoarjo tahun anggaran 2017 yang dikerjakan di tiga tempat di wilayah Sidoarjo yiatu di Desa Larangan, Kecamatan Candi, Kecamatan Krian dan Kecamatan Taman yang menelan anggaran senilai Rp. 586 juta.

Sebelumnya sudah menjerat dua tersangka dan ditahan. Keduanya Abdul Manan, rekanan  dan Nur Rachmad, Kasi Angkutan DLHK Sidoarjo yang juga sebagai pejabat penerima hasil pekerjaan (PPHP).

Keduanya lebih dulu ditahan di Lapas Delta Sidoarjo dalam dugaan korupsi proyek yang seharusnya selesai pada tahun 2017, namun baru diselesaikan di tahun 2018 meski anggaran proyek sudah terbayar lebih dulu. (Mam/Atep/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdor

7 May 2024 - 19:03 WIB

Masih Banyak Masalah Belum Ada Solusi, Dua Statemen Pj Bupati Bangkalan Ini Bikin Ngelus Dada

7 May 2024 - 10:54 WIB

Masyarakat Sidoarjo Diminta Hormati Proses Hukum Bupati Sidoarjo dan Jaga Kondusifitas Daerah

6 May 2024 - 23:15 WIB

Massa Aksi Desak KPK Segera Tangkap Bupati Sidoarjo

6 May 2024 - 19:31 WIB

Dapat Sinyal dari Senior Partai, Mahfud Daftar Cabup Bangkalan ke PDIP

6 May 2024 - 16:14 WIB

Pembuangan Sampah di Arosbaya Mulai Dikeluhkan Warga, Ini Kata Kadis DLH Bangkalan

6 May 2024 - 14:52 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA