SUMENEP, Lingkarjatim.com – Satreskoba Polres Sumenep berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Jumat (23/11) kemarin.
Petugas berhasil menangkap Mukid bin Rifa’ie (27). Warga Desa Larangan Barma Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Sumenep ini diduga kuat menjadi pemilik barang haram narkoba jenis sabu seberat 0,60 gram.
Dalam keterangan tertulisnya, Polres Sumenep menyebutkan, pria yang tidak tamat sekolah dasar ini, ditangkap di dalam rumah milik Yono, warga Dusun Banakaja, Desa Pakondang, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep. Penangkapan dilakukan hari Jum’at (23/11) sekitar pukul 21.00 WIB.
Dari TKP, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya, 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,60 gram, 1 buah pipet yang terbuat dari kaca dan seperangkat alat hisap.
“Selain itu, kami juga amankan barang bukti lain berupa sepeda motor matic,” Kata Pgs Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Moh. Heri, Sabtu (24/11).
Heri melanjutkan, penangkapan dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa pemilik sabu sering melakukan transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep.
“Setelah informasi kami himpun, lengkap, penangkapan kami lakukan,” lanjutnya.
Pasca penangkapan, polisi memerika tersangka, tes urine dan memeriksa barang bukti ke Labfor Polda Jawa Timur.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Lam/Lim)