SUMENEP, Lingkarjatim.com – AF (inisial) yang baru berumur 22 tahun, Warga Dusun Gunung Lanjeng, Desa Beringin, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep terpaksa harus berurusan dengan pihak Kepolisian Resort Sumenep.
Dia diamankan Resmob Polres Sumenep lantaran terlibat tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
AF ketahuan hendak mencuri sepeda motor Yamaha Vino milik Intan Dewi Setiyawati, Warga Perum Pesona Satelit blok L, No. 2, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep yang berstatus sebagai seorang mahasiswi.
Penanggung Jawab Sementara (Pgs) Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Mohamad Heri mengatakan, berdasarkan laporan, AF melakukan pencurian pada Rabu, 21 November 2018 sekira pukul 20.30 WIB.
“Saat itu sepeda milik korban diparkir digarasi yang berada didalam rumah korban. Saat diparkir kontak sepeda menempel di sepeda motor itu. Sementara saat itu pemilik motor sedang makan di dalam rumah bersama dengan adiknya,” Kata Heri dalam keterangan tertulisnya, Jum’at (23/11).
Lebih lanjut, Heri mengatakan, saat itu pelaku masuk kedalam tempat dimana sepeda korban diparkir. Pelaku sempat berhasil membawa motor dari tempat parkir dengan kondisi mesin mati dan berusaha dinyalakan oleh pelaku. Namun, setelah 5 meter dari tempat sepeda itu diparkir, aksi pelaku diketahui pemiliknya.
“Korban bersama adiknya mengetahui jika sepeda motornya dicuri orang, sehingga terjadi tarik menarik dan akhirnya tersangka melarikan diri,” Jelasnya.
Kendati sempat melarikan diri, namun upaya pelaku tidak berhasil karena pelaku ditangkap oleh warga dan pihak kepolisian. “Setelah dilakukan pengejaran, tersangka berhasil ditangkap oleh warga sekitar bersama dengan petugas kepolisian,” Tambahnya.
Dari kejadian itu, Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Vino dengan nomor Polisi M 5773 WN, satu buah kaos warna biru dongker dan sepasang sandal warna abu-abu.
Saat ini pelaku beserta barang buktinya diamankan di Mapolres Sumenep dan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. (Lam/Lim)