Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 7 Nov 2018 10:34 WIB ·

Tak Bisa Penuhi Kewajibannya ke Bank, Rumah Warga Desa Modong Dieksekusi PN Sidoarjo


Proses eksekusi rumah milik Triyoto/Isaroh Perbesar

Proses eksekusi rumah milik Triyoto/Isaroh

Proses eksekusi rumah milik Triyoto/Isaroh

SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Pengadilan Negeri Sidoarjo melakukan eksekusi sebuah tanah dan bangunan milik Triyoto/Isaroh yang berlokasi di Desa Modong, Kecamatan Tulangan. Saat juru sita PN eksekusi tanah, istri dan anak termohon menangis histeris.

Pada eksekusi itu PN Sidoarjo dibantu tim gabungan dari kepolisian, TNI dan Satpol PP.

Juru Sita Pengadilan Negeri Sidoarjo Sambodo mengatakan, obyek tanah dan bangunan seluas 130 meter persegi yang terletak di Desa Modong Kecamatan Tulangan di eksekusi lantaran pihak pemohon, yaitu H Moh Rifai telah memenangkan risalah lelang atas termohon.

“Eksekusi atas tanah dan bangunan ini dilakukan berdasarkan surat penetapan eksekusi dari Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 16/Eks.RI/2018/PN Sidoarjo,” kata Sambodo, Rabu (7/11/2018).

Sebelumnya ucap dia, pihak termohon telah dipanggil untuk menghadap Ketua PN Sidoarjo yang hendak memberikan teguran dan memerintahkan untuk segera melakukan pengosongan obyek 8 hari sejak diberikan teguran.

Namun sampai batas yang telah ditetapkan, termohon tidak juga melaksanakan, maka pihak Pengadilan Negeri sidoarjo melakukan eksekusi.

“Eksekusi tetap dilakukan walaupun dari pihak termohon merasa keberatan,” tegas Sambodo.

Sementara itu, dari pihak pemohon eksekusi yang diwakili Ahmad Saulani mengatakan, sebelum mengajukan permohonan eksekusi, pihaknya sudah melakukan mediasi dengan termohon.

“Saat itu dilakukan di Kantor Desa Modong dengan dihadiri pihak termohon dan pak Kades,” ucapnya.

Menurut dia, termohon mengajukan pinjaman ke Bank dengan jaminan tanah dan bangunannya. Karena pihak termohon tidak bisa memenuhi kewajibannya, akhirnya pihak bank melakukan pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo.

“Jadi, kami itu hanya selaku pemenang lelang atas obyek ini,” tandasnya. (Mam/Atep/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Upacara Hardikans, Disdik Sampang Mengajak Semua Elemen untuk Mewujudkan Mutu Pendidikan yang Lebih Baik

4 May 2024 - 13:29 WIB

Tarif Harga Dasar Air Tanah di Sampang Naik yang Awalnya 350 Sekarang 3000 Per Kubik, Ternyata Ini Penyebabnya

4 May 2024 - 07:24 WIB

Bermodal Kedekatan dengan Gus Halim Iskandar, Mas Umam Percaya Diri Akan Mendapatkan Rekom Calon Wabup Sidoarjo

3 May 2024 - 22:33 WIB

Mantan Bupati Probolinggo Kembali Tersandung Kasus, Kali Ini Diduga Menerima Gratifikasi dan Pencucian Uang

2 May 2024 - 18:00 WIB

7 Kali Berturut-turut Raih WTP dari BPK, Pj Bupati: Semoga Menjadi Motivasi

2 May 2024 - 17:56 WIB

Beda Keterangan Pj Bupati dan Plt Kepala Disdag Bangkalan, Pedagang Pasar Ancam Demo Besar-besaran

2 May 2024 - 15:04 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA