Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 31 Oct 2018 08:00 WIB ·

Satreskrim Polresta Sidoarjo Ciduk Komplotan Spesialis Pembobol ATM


Komplotan pembobol ATM saat rilis di Polresta Sidoarjo Perbesar

Komplotan pembobol ATM saat rilis di Polresta Sidoarjo

Komplotan pembobol ATM saat rilis di Polresta Sidoarjo

SIDOARJO, Lingakarjatim.com – Satreskrim Polresta Sidoarjo menciduk komplotan spesialis pembobol mesin ATM. Dalam melakukan aksinya, pelaku hanya bermodalkan kartu ATM dengan berbeda-beda nomor seri dan tusuk gigi.

Pelaku itu adalah FY (28), warga Tanjungan, Kecamatan Katibung Bandar Lampung, JS (30) warga Langka Pura, Bandar Lampung, S (28) Warga Tanjung Agung, Lampung Selatan, RA (29) warga Manggala Tengah, Bandar Lampung.

“Hari ini kami mengungkap kasus pembobolan ATM. Mereka ditangkap saat berada di sebuah penginapan,” kata Kompol Muhammad Harris Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, saat press release, Rabu (31/10/2018).

Sebelum beraksi biasanya pelaku telah mempersiapkan sarana peralatan seperti kartu ATM BCA yang berbeda beda nomor seri dan sudah di cutter samping atas, gergaji besi kecil dan tusuk gigi.

“Setelah semua persiapan selesai, mereka kemudian mencari target,” terangnya.

Kemudian mereka pun memilih tempat mesin ATM yang sekiranya sepi. Yakni dilokasi Indomaret kawasan Puri Surya jaya cluster Gedangan.

“Mereka berempat (pelaku) memiliki peran masing masing, ada yang eksekutor, pengaman situasi,dan yang lain,” ujarnya.

Tusuk gigipun sudah dipasang di mesin ATM dengan tujuan ATM tidak bisa masuk dan hanya menerima kartu ATM milik pelaku. Lalu mereka menunggu target untuk dijadikan korban.

“Saat ada target masuk untuk transaksi uang maka kartu ATM nya tidak bisa masuk. Disitulah pelaku beraksi dengan menawarkan bantuan,” ucapnya.

Pada saat itulah korban dibantu pelaku dan tidak menyadari kalau ATMnya sudah ditukar oleh pelaku. Sehingga korban mengira bahwa kartu ATM yang sebelumnya tidak masuk adalah kartu ATM miliknya.

“Setelah mendapatkan kartu ATM korban dan nomor pin nya. Pelaku langsung kabur mencari mesin ATM yang lain,” tukasnya.

Setelahnya pelaku mengambil uang korban atas nama Fuina (36) warga perum Puri Surya, Desa Punggul, Kecamatan Gedangan.dl dan saldo tabungan dikuras habis senilai Rp 24 juta.

“Atas perbuatannya mereka kempat pelaku akan disangkakan pasal 363 ayat 1 ke 4 e KUHP,” tukasnya. (Mam/Atep/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Upacara Hardikans, Disdik Sampang Mengajak Semua Elemen untuk Mewujudkan Mutu Pendidikan yang Lebih Baik

4 May 2024 - 13:29 WIB

Tarif Harga Dasar Air Tanah di Sampang Naik yang Awalnya 350 Sekarang 3000 Per Kubik, Ternyata Ini Penyebabnya

4 May 2024 - 07:24 WIB

Bermodal Kedekatan dengan Gus Halim Iskandar, Mas Umam Percaya Diri Akan Mendapatkan Rekom Calon Wabup Sidoarjo

3 May 2024 - 22:33 WIB

Mantan Bupati Probolinggo Kembali Tersandung Kasus, Kali Ini Diduga Menerima Gratifikasi dan Pencucian Uang

2 May 2024 - 18:00 WIB

7 Kali Berturut-turut Raih WTP dari BPK, Pj Bupati: Semoga Menjadi Motivasi

2 May 2024 - 17:56 WIB

Beda Keterangan Pj Bupati dan Plt Kepala Disdag Bangkalan, Pedagang Pasar Ancam Demo Besar-besaran

2 May 2024 - 15:04 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA