Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 22 Oct 2018 03:57 WIB ·

Setelah Jadi Tersangka, Polda Cekal Ahmad Dhani ke Luar Negeri


Ahmad Dhani Perbesar

Ahmad Dhani

Ahmad Dhani

SURABAYA, Lingkarjatim.com – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur tak hanya menetapkan politisi Partai Gerindra Ahmad Dhani sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian. Terbaru, Polda Jatim mengeluarkan surat pencekalan untuk Ahmad Dhani ke luar negeri.

“Pencekalan ini dilakukan agar yang bersangkutan lebih kooperatif dalam menjalani kasus itu (ujaran kebencian, red),” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Senin (22/10).

Tidak hanya itu, lanjut Barung, Ahmad Dhani hanya sekali dari tiga kali memenuhi panggilan Polda Jatim sejak dilaporkan dalam kasus ujaran kebencian tersebut. Sehingga Polda Jatim mengeluarkan surat pencekalan agar pemanggilan sebagai tersangka pada pekan depan berjalan lancar. “Selain harus kooperatif, agar penanganan kasus tersebut tidak berlarut-larut,” ujarnya.

Polda Jatim telah melayangkan pemanggilan terhadap Ahmad Dhani sebagai tersangka pada Selasa (23/10). Jika mangkir, penyidik kemudian akan melakukan pemanggilan kedua pada keesokan harinya, Rabu (24/10).

“Namun kalau panggilan pertama sebagai tersangka tidak hadir, kemudian pemanggilan selanjutnya tidak hadir juga, maka hari itu juga akan dijemput paksa untuk dihadirkan,” kata Barung.

Oleh karena itu, Barung berharap pentolan grup band Dewa 19 asal Surabaya itu memenuhi panggilan pada pekan depan. Ini sesuai dengan wewenang yang dimiliki oleh penyidik sebagaimana diatur dalam UU.

Barung juga menegaskan bahwa tidak ada kriminalisasi dalam penetapan status tersangka terhadap Ahmad Dhani. Menurut dia, penyidik telah mengantongi cukup bukti dan memenuhi unsur pidana, sehingga Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka.

“Yang pasti itu sudah sesuai pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama baik melalui media sosial. Alat bukti cukup beserta keterangan saksi ahli bahasa, dan lainnya. Jadi itu sudah sesuai aturan,” ujarnya.

Ahmad Dhani dilaporkan Koalisi Bela NKRI karena dalam vlog menyebut kelompok penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden di Surabaya pada 26 Agustus lalu dengan kata-kata “idiot”. Kata-kata idiot oleh Ahmad Dhani diucapkan saat ngevlog di lobi Hotel Majapahit Surabaya.

Video tersebut viral melalui akun instagram Ahmad Dhani. Saat itu, dia tertahan di hotel karena massa penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden menggelar aksi di depan hotel. Akibatnya, Dhani tidak bisa bergabung dengan kelompok pendeklarasi 2019 Ganti Presiden di sekitaran Monumen Tugu Pahlawan Surabaya. (Mal/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Upacara Hardikans, Disdik Sampang Mengajak Semua Elemen untuk Mewujudkan Mutu Pendidikan yang Lebih Baik

4 May 2024 - 13:29 WIB

Tarif Harga Dasar Air Tanah di Sampang Naik yang Awalnya 350 Sekarang 3000 Per Kubik, Ternyata Ini Penyebabnya

4 May 2024 - 07:24 WIB

Bermodal Kedekatan dengan Gus Halim Iskandar, Mas Umam Percaya Diri Akan Mendapatkan Rekom Calon Wabup Sidoarjo

3 May 2024 - 22:33 WIB

Mantan Bupati Probolinggo Kembali Tersandung Kasus, Kali Ini Diduga Menerima Gratifikasi dan Pencucian Uang

2 May 2024 - 18:00 WIB

7 Kali Berturut-turut Raih WTP dari BPK, Pj Bupati: Semoga Menjadi Motivasi

2 May 2024 - 17:56 WIB

Beda Keterangan Pj Bupati dan Plt Kepala Disdag Bangkalan, Pedagang Pasar Ancam Demo Besar-besaran

2 May 2024 - 15:04 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA