SURABAYA, Lingkarjatim.com – Ujaran kebencian yang dilakukan musisi Ahmad Dhani Prasetyo berbuntut panjang. Terbaru, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menetapkan politikus Partai Gerindra itu sebagai tersangka.
“Setelah memeriksa saksi-saksi, saudara Ahmad Dhani kami tetapkan sebagai tersangka atas laporan pencemaran nama baik karena ujaran I (idiot),” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, di Surabaya, Kamis (18/10).
Barung menegaskan, penyidik telah memeriksa saksi-saksi ahli, tata bahasa, dan lainnya, sebelum menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka. Hingga akhirnya penyidik menyimpulkan bahwa Ahmad Dhani bersalah dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami rangkum dan menyimpulkan yang bersangkutan (Ahmad Dhani) sebagai tersangka,” katanya.
Ahmad Dhani dilaporkan elemen Koalisi Pembela NKRI ke Polda Jatim karena nge-vlog saat dia tertahan pendemo di Hotel Majapahit, Surabaya, pada Minggu, 26 Agustus 2018. Saat itu, Dhani dijadwalkan hadir ke acara deklarasi #2019GantiPresiden di Tugu Pahlawan Surabaya. Deklarasi itu batal karena terjadi gesekan antara massa pro dengan massa kontra.
Tak lama kemudian, Vlog Dhani yang berisi ujaran kebencian ‘idiot’ itu viral, karena menyinggung para demonstran. Saat diperiksa pada dua pekan lalu, suami dari Mulan Jameela itu mengatakan bahwa kata ‘idiot’ tidak ditujukan kepada pendemo.
Hari ini Dhani dipanggil lagi oleh penyidik Polda Jatim untuk diperiksa dalam kasus itu. Namun, Ahmad Dhani tidak hadir.
Kata Barung, melalui pengacaranya Dhani menyampaikan berhalangan hadir dan meminta penundaan waktu pemeriksaan. “Karena itu, kami akan memanggil kembali yang bersangkutan pada pekan depan. Pemanggilan itu sebagai tersangka,” kata Barung. (Mal/Lim)