BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Maimuna (48) warga Desa Bata Barat, Kwanyar, Bangkalan sakit dan dilarikan ke Puskesmas setempat dengan mendaftarkan diri menggunakan Surat Pernyataan Miskin (SPM).
Maimuna masuk ke Puskesmas pada tanggal 28 September 2018. Ia dipaksa pulang oleh keluarganya sebelum tanggal 30 September 2018.
Menurut pengakuan Yasin salah satu keluarga, Maimuna dipulangkan sebelum sembuh karena tidak mampu untuk membayar. Ia mendapatkan informasi dari pihak petugas Puskesmas jika pada sampai tanggal 01 Oktober maka pasien Maimuna akan masuk ke jalur umum.
“Iya kita dikasih tahu kalau sampai pada tanggal 01 Oktober maka harus bayar, kita tetap minta infus dilepas, tetapi oleh pihak sana harus nitip uang Rp 500 ribu baru bisa dilepas,” kata Yasin saat dikonfirmasi, Selasa (2/10/2018).
Kata Yasin uang itu akan diberikan kembali asalkan Maimuna sudah memiliki kartu BPJS. “Mungkin kalau tidak punya BPJS uang itu tidak akan dikembalikan,” terangnya.
Sementara Kepala Puskesmas Kwanyar dr. Anita menjelaskan bahwa kebijakan itu dibuat karena kebanyakan masyarakat yang berobat ke Puskesmas melalui jalur SPM tidak melengkapi persyaratan administrasi.
Saat ini pihaknya sudah melakukan pengecekan ke Dinas Kesehatan (Dinkes). Ia menjelaskan jika SPM sudah keluar uang jaminan yang diminta akan kembali 100%.
“Iya memang kurang lengkap administrasi, nanti kalau lengkap tinggal diambil uangnya,” kata dokter cantik itu. (Zan/Lim)