Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 19 Sep 2018 09:22 WIB ·

Tidak Setorkan LADK, Parpol Terancam Dicoret Sebagai Peserta Pemilu


Komisioner KPU Sumenep Ach. Subaidi Perbesar

Komisioner KPU Sumenep Ach. Subaidi

Komisioner KPU Sumenep Ach. Subaidi

SUMENEP, Lingkarjatim.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep mengingatkan Partai Politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 untuk menyetorkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). LADK sendiri merupakan kewajiban setiap Parpol untuk disampaikan kepada KPU.

“H-1 masa kampanye (Penyerahan LADK),” Ungkap Komisioner KPU Sumenep, Ach. Subaidi, Rabu (19/09).

Subed menyampaikan, jika sampai H-1 masa kampanye parpol tidak menyerahkan LADK, maka Parpol yang bersangkutan akan dibatalkan sebagai peserta pemilu 2019.

“Konsekuensinya bila parpol tidak melaporkan LADK, maka akan dibatalkan statusnya sebagai peserta Pemilu 2019,” katanya.

Menurut Subed, dalam pengelolaan dana kampanye, Parpol harus memiliki rekening ksusus yang terpisah dengan rekening parpol.

“Dana kampanye itu harus dikelola di rekening dana kampanye, harus terpisah dengan rekening partai politik,” tukasnya.

Untuk diketahui, masa kampanye pemilu 2019 sendiri akan dimulai pada tanggal 23 September 2018 mendatang, sehingga sesuai jadwal KPUD Sumenep parpol harus menyerahkan LADK ke KPU paling lambat tanggal 22 September 2018. (Lam/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bermodal Kedekatan dengan Gus Halim Iskandar, Mas Umam Percaya Diri Akan Mendapatkan Rekom Calon Wagub Sidoarjo

3 May 2024 - 22:33 WIB

Mantan Bupati Probolinggo Kembali Tersandung Kasus, Kali Ini Diduga Menerima Gratifikasi dan Pencucian Uang

2 May 2024 - 18:00 WIB

Beda Keterangan Pj Bupati dan Plt Kepala Disdag Bangkalan, Pedagang Pasar Ancam Demo Besar-besaran

2 May 2024 - 15:04 WIB

Ribuan Calon Mahasiswa Ikuti Seleksi UTBK UTM

30 April 2024 - 20:54 WIB

Pemerintah Sampang Dampingi Pelaku Usaha Kreatif

30 April 2024 - 16:23 WIB

Aneh, Disbudpar Bangkalan Tak Tahu Ada Pengembangan Bangunan Ruko di TRK

30 April 2024 - 11:31 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA