Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 12 Sep 2018 14:28 WIB ·

Mantan Kades Dasuk Ditetapkan Jadi Tersangka Tindak Pidana Korupsi DD


Kantor Kejari Pamekasan. Perbesar

Kantor Kejari Pamekasan.

Kantor Kejari Pamekasan.

PAMEKASAN, Lingkarjatim.com– Mantan Kepala Desa (Kades) Dasuk, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, Agus Mulyadi, ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan.

Sebelumnya Agus juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap DD oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan sekerang dia mendekam dibalik jeruji besi tahanan.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pamekasan Muhamad Arifin mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemanggilan kepada Agus, guna dilakukan penyidikan.

“Sudah tiga kali panggilan, namun pihaknya belum bisa datang dengan alasan sakit,” ucap Arifin, Rabu (12/9/2018).

Kejari Pamekasan sempat mengalami kendala saat melanjutkan kasus ini. Pada tanggal 9 Agustus lalu, Agus Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka. Namun Agus mengajukan pra peradilan pada tanggal 13 Agustus. Pengajuan pra peradilan ditolak hakim pada tanggal 28 Agustus.

“Dalam waktu dekat kami akan mengirimkan surat pemanggilan yang ke empat kalinya kepada Agus, guna dilakukan pemeriksaan,” pungkasnya. (Rul/Atep/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Naas, Pengendara Sepeda Motor Tewas Dilindas Truk Trailer di Sidoarjo

17 May 2024 - 16:40 WIB

Ratusan Jamaah Haji Akan Segera Diberangkatkan, Kasi Haji dan Umroh Kemenag Bangkalan Berpesan Dua Hal Ini

17 May 2024 - 15:42 WIB

Pj Bupati Tegaskan Bahwa Tidak Ada Fee Apapun di Bangkalan, Jika Ada …..

17 May 2024 - 14:26 WIB

Plt Bupati Sidoarjo Target Job Matching Mampu Menekan angka Pengangguran

16 May 2024 - 17:21 WIB

KPU Bangkalan Lantik 90 Anggota PPK untuk Pilkada 2024

16 May 2024 - 17:18 WIB

DPRD Bangkalan Tetapkan Raperda Fasilitasi Pesantren, Begini Isinya

15 May 2024 - 18:36 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA