SUMENEP, Lingkarjatim.com – Dugaan adanya rangkap jabatan yang terjadi pada sejumlah pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), mendapat tanggapan serius dari Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sumenep, R. Aminullah. Minul (sapaannya) mengancam akan melaporkan pendamping PKH yang diketahui rangkap jabatan dan belum mengundurkan diri.
Hal itu dikatakan Minul setelah tersebar beberapa pemberitaan oleh sejumlah media di Kabupaten Sumenep, yang mengabarkan adanya dugaan rangkap jabatan pada sejumlah pendamping PKH, baik juga sebagai panitia pemilihan umum ataupun sebagai guru sertifikasi.
“Kami tidak memiliki kewenangan terkait pendamping PKH ini, karena ini memang program Mensos, tapi kami akan melaporkan apabila (Pendamping PKH yang rangkap jabatan) tidak memilih salah satu pekerjaan itu, karena ini jelas merugikan negara, kan gajinya sama-sama dari negara,” kata Aminullah, Rabu (05/09).
Menurut Aminullah, sebelum menjadi pendamping PKH, yang bersangkutan menandatangani pakta integritas, yang salah satu poinnya mereka siap untuk tidak merangkap jabatan.
Lebih lanjut, Aminullah mengatakan, rangkap jabatan pada pendamping PKH salah satunya terjadi di Kecamatan Paragaan Kabupaten Sumenep. Pendamping yang diketahui Aminullah merangkap jabatan berinisial TQ dan AD.
“Maka dari itu, untuk pendamping PKH di Kecamatan Pragaan yang rangkap jabatan supaya segera mengundurkan diri, sebelum saya laporkan kepada Kemensos RI,” tukasnya.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi, Koordinator Kecamatan (Koorcam) pendamping PKH Kecamatan Pragaan, Misbah, melalui sambungan telponnya terdengar diangkat, namun dalam situasi ramai. Ketika dikonfirmasi via chat whatsapp, Misbah malah minta bertemu di darat. ” Maaf, ketemu darat saja,” Tulis misbah.
Larangan rangkap jabatan pada pendamping PKH sendiri diatur dalam Peraturan Kementerian Sosial Republik Indonesia No. 249/LJS.JS/BLTB/07/2014 tentang Kriteria Rangkap Pekerjaan Bagi Pegawai Kontrak Pelaksana Program Keluarga Harapan (PKH) di Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota. Maka setiap Pendamping PKH tidak diperbolehkan rangkap pekerjaan. (Lam/Lim)