SURABAYA, Lingkarjatim.com – Sebanyak 81 tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Jawa Timur dideportasi selama semester 1 tahun 2018. Rata-rata mereka bekerja sebagai TKI di Taiwan, Hongkong, Malaysia dan Singapura.
“Selama semester 1/2018 ada 81 TKI yang dipulangkan, mudah-mudahan jumlahnya tidak bertambah sampai akhir 2018 nanti,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur, Setiajit, dikonfirmasi, Jumat (24/8).
Ada beberapa faktor puluhan TKI dipulangkan, di antaranya rata-rata karena TKI pindah majikan. Padahal, kata Setiajit, ganti tempat kerja ada prosedur yang harus dipenuhi, misalnya pekerja harus melaporkan kepada agen yang menyalurkan sebelum berpindah tempat.
“Karena dengan tidak melaporkan, maka ketika ada pengecekan dan diketahui tidak sama dengan visa dianggap illegal. Misalnya saya bekerja ditempat A, kemudian ada tawaran lagi dan pindah ke tempat B, dengan gaji lebih besar dan jobs lebih ringan. Tapi ketika diperiksa tidak sesuai dengan paspor dan visa, maka dianggap illegal (bermasalah),” ujarnya.
Menurut Setiajit, angka TKI asal Jatim yang dipulangkan tahun 2018 ini menurun dari tahun 2017. Disnakertransduk Jatim mencatat ada 111 TKI asal Jatim pada 2017 dipulangkan. “Dibandingkan tahun lalu ada penurunan drastis. Semoga hingga akhir 2018 nanti hanya 100 orang yang dipulangkan,” katanya.
Sementara itu, untuk TKI yang non prosedural selama setengah tahun ini angkanya mencapai 425 orang dipulangkan. Mereka ini dianggap ilegal karena tidak berangkat sesuai dengan prosedur. “Para imigran itu menyebrang ke Malaysia serta Singapura tanpa dilengkapi dokumen resmi. Sehingga mereka adalah TKI ilegal,” kata mantan Pjs Bupati Jombang itu.
Hingga saat ini, total ada 1,6 juta warga Jawa Timur menjadi TKI yang tersebar di berbagai negara. Mereka menjadi TKI beragam profesi, seperti sopir, driver taxi, tenaga kerja wanita, tenaga formal dan perkantoran. (Mal/Lim)