SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Tim gabungan Satnarkoba dan Satreskrim Polresta Sidoarjo membekuk dua orang pelaku pengedar sabu dan pencuri sepeda motor (Curanmor).
Kedua pelaku atas nama Takim warga Desa Mori, RT 03 RW 01 Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro dan Zainal Arifin Warga Bulusidokare, Kecamatan Sidoarjo.
“Awalnya atas laporan masyarakat bahwa ada dua orang mencurigakan di depan warnet Desa Lemahputro,” kata Kompol Sugeng Purwanto Kasatreskoba Polresta Sidoarjo saat rilis, Senin (14/8/2018).
Kemudian pihaknya tindak lanjuti laporan masyarakat dengan gabungan opsnal Satreskoba dan Satreskrim Polresta Sidoarjo menuju lokasi melakukan penggeledahan.
“Ternyata benar ada dua orang, saat dilakukan penggeledahan ditemukan dari jaket Takim 8 Poket sabu-sabu,” terangnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan kata Sugeng, berdasarkan pengakuan tersangka Takim, 8 poket sabu-sabu itu didapat dari inisial JK warga Lemah Putro.
“Untuk tersangka Zainal Arifin setelah diperiksa tidak terbukti mengkonsumsi sabu, namun setelah ditelusuri sepedanya tidak ada STNK nya,” tandasnya.
Sementara itu, Kompol Muhammad Harris Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, membenarkan kalau tersangka Zainal Arifin tercatat dalam pencurian motor dua kali dan laporan masyarakat lima kali.
“Kami amankan dua sepeda motor Vario dan Honda Beat hasil curian Zainal Arifin,” singkatnya.
Atas perbuatannya Takim disangkakan pasal 122 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun penjara paling lama 12 tahun.
Sedangkan Zainal Arifin dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 4E KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun. (mam/atep/lim)