Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 7 Aug 2018 03:58 WIB ·

Putusan Sengketa Pilkada Bangkalan di MK Sebentar Lagi, Bagaimana Hasilnya?


Gedung Mk Perbesar

Gedung Mk

Gedung MK

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Sengketa hasil Pilkada Bangkalan di Mahakamah Konstitusi (MK) saat ini memasuki babak akhir. Setelah sidang penyampaian jawaban termohon beberapa waktu lalu kini tinggal menunggu putusan dari MK.

Kuasa Hukum KPUD Bangkalan Bachtiar mengatakan pihaknya pada hari Selasa (31/7/2108) telah menyampaikan jawaban atas permohonan sengketa yang diajukan pemohon.

“Ya itu sidang terakhir saat ini kita tinggal menunggu putusan MK,” ujarnya, Selasa (7/8/2018).

Menurut Bachtiar pihaknya tinggal menunggu pemanggilan dari MK untuk mendengarkan sidang hasil putusan apakah nanti sengketa tersebut dilanjut atau dihentikan.

“Kalau dari agendanya dari tanggal 9 sampai tanggal 15 Agustus. Ya kita tunggu saja,” imbuhnya.

Ditanya bagaimana kira-kira hasil putusan berdasarkan fakta persidangan? Ia tetap optimis bahwa pihaknya akan menang dalam sengketa Pilkada Bangkalan.

“Kita yakin permohonan pemohon akan ditolak dan MK akan menerima eksepsi KPU,” tuturnya.

Alasannya adalah seperti yang ia sampaikan sebelumnya bahwa permohonan yang disampaikan pemohon mengada-ada dan tidak mendasar.

“Apa yang disampaikan pelapor banyak dalil-dalil yang hanya berdasarkan asumsi tanpa didasari dengan fakta dan keadaan,” ujarnya, Senin (30/7/2018).

Ia mencontohkan salah satu dalil yang hanya berdasarkan asumsi belaka yang disampaikan terlapor adalah dugaan adanya intimidasi dan orang yang meninggal masih mencoblos.

“Dasarnya apa tidak ada. Pelanggaran seperti itu adalah pelanggaran yang seharusya ditangani oleh Panwaslu Kabupaten,” imbuhnya.

Sedangkan kata Bachtiar sampai saat ini tidak laporan tentang hal tersebut baik oleh pelapor ataupun oleh Pasangan Calon lain. “Sudah jelas kan hanya berdasarkan asumsi,” tuturnya.

Selain itu lanjutnya sesuai dengan peraturan yang ada berdasarkan ambang batas selisih perolehan suara di Kabupaten Bangkalan gugatan pelapor semakin tidak mendasar.

Sementara itu Kuasa Hukum Paslon Beriman Arif Sulaiman juga meyakini bahwa permohonan sengketa yang diajukan oleh pihaknya akan diterima oleh MK.

“Permohonan yang kita ajukan itu sudah sangat mendasar,” ujarnya sebagaimana dikutip dari radarmadura.id.

Ia menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti pelanggaran selama perhitungan dan pemungutan suara.

“Jadi saya tegaskan ini bukan asumsi. Semua bukti sudah kita serahkan ke MK,” pungkasnya. (Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Naas, Pengendara Sepeda Motor Tewas Dilindas Truk Trailer di Sidoarjo

17 May 2024 - 16:40 WIB

Ratusan Jamaah Haji Akan Segera Diberangkatkan, Kasi Haji dan Umroh Kemenag Bangkalan Berpesan Dua Hal Ini

17 May 2024 - 15:42 WIB

Pj Bupati Tegaskan Bahwa Tidak Ada Fee Apapun di Bangkalan, Jika Ada …..

17 May 2024 - 14:26 WIB

Plt Bupati Sidoarjo Target Job Matching Mampu Menekan angka Pengangguran

16 May 2024 - 17:21 WIB

KPU Bangkalan Lantik 90 Anggota PPK untuk Pilkada 2024

16 May 2024 - 17:18 WIB

DPRD Bangkalan Tetapkan Raperda Fasilitasi Pesantren, Begini Isinya

15 May 2024 - 18:36 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA