SAMPANG, Lingkarjatim.com – Sidang gugatan pilkada Sampang di Mahkamah Konstitusi (MK) sudah berjalan dua kali. Sidang pertama pembacaan gugatan pemohon dan sidang kedua pada, Kamis (2/8/2018) mendengarkan pembelaan dari termohon yakni KPU Sampang, Panwaskab Sampang dan pihak terkait.
Achmad Bahri SH kuasa hukum pemohon dari tim paslon Mantap usai mengikuti sidang di MK, menjelaskan saat ini sudah masuk sidang tahap kedua dengan mendengarkan pembelaan dari termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang, Panwaskab Sampang dan pihak terkait yakni Paslon Jihad, Jum’at (3/8/18).
“Hadir dari kuasa hukum KPU Sampang Muhammad Syafii, Ded Priambudi SH, dan ketua KPU Syamsul Muarif, dari Panwaskab Sampang Muhalli, dan pihak terkait kuasa hukum Jihad yakni Taufik Basari, sedangkan dari pemohon Paslon Mantap yang hadir Muhammad Sholeh, Imam Syafii, Agus Setia Wahyudi, Achmad Bahri SH,” jelasnya.
Lanjut Achmad Bahri sidang kedua mendengarkan pembelaan termohon di MK. KPU Sampang saat membacakan pembelaannya menyajikan tiga data terkait legal standing ambang batas yang bisa dilakukan permohonan.
Pertama data versi Kemendagri sebanyak 844.872, kedua data Dispendukcapil Sampang per 30 september 2017 dengan jumlah 1.064.930 jiwa, dan daftar pemilih tetap (DPT) pemutahiran data 803.499.
Majelis Hakim MK terkait legal sanding data menegaskan bahwa semua putusan MK mengacu pada data Mendagri.
“Jika mengacu pada ambang batas persentase selisih suara Pilkada, Jumlah penduduk 1 Juta keatas maksimal selisih suaranya 0.5 persen, sedangkan untuk jumlah penduduk dibawa satu juta sampai 250 ribu maka selisih suara maksimal 1 persen. Adapun pasangan calon Mantap dan Pasangan Calon Jihad di Pilkada Sampang selisihnya 0.66 persen atau 4.445 suara,” terang Bahri.
Bahri menambahkan setelah sidang dua kali di MK, sidang selanjutnya menunggu rapat pimpinan hakim majelis MK, apakah sidang berlanjut atau tidak. Jika mengacu pada sidang pertama ke sidang kedua nantinya ada pemberitahuan dari MK pada pihak pemohon, termohon dan pihak terkait seminggu setelah sidang.
Sementara Ketua KPU Sampang Syamsul Muarif saat dikonfirmasi terkait sidang kedua di MK menjelaskan ia hadir disidang kedua kemarin, dengan agenda penyampaian jawaban/penjelasan atas gugatan yang disampaikan pemohon.
Saat ditanya data ambang batas legal standing apakah menggunakan data Kemendagri, Dispendukcapil Sampang atau DPT, ia menyerahkan semuanya pada putusan MK
“Saat ini kami menunggu putusan MK apakah dismisal atau dilanjut, kita berharap MK memutuskan yang terbaik untuk Kabupaten Sampang,” ujarnya.
Sekedar diketahui hasil rekapitulasi suara Pilkada Sampang tingkat Kabupaten, perolehan suara masing-masing pasangan calon yakni: nomor urut 1 Paslon Jihad memperoleh 257.121 suara atau 38,41 %, Paslon nomor urut 2 Mantap memperoleh 252.676 suara atau 37,75 %, dan paslon nomor urut 3 Hisbullah memperoleh 159.558 suara atau 23,84 %. Sedangkan selisih Paslon Jihad dan Paslon Mantap totalnya 4.445 suara atau 0,66 %. (Hol/Lim)