BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Beberapa waktu lalu masalah Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk PAUD di kabupaten Bangkalan sempat ramai dengan adanya isu kewajiban lembaga PAUD belanja barang 30% melalui Dinas Pendidikan (Disdik) ke CV/PT.
Hal itu ditanggapi dengan tegas oleh Kabid PAUD Dinas Pendidikan Bangkalan Jufri Kora, bahwa tidak ada pengkondisian pembelian barang melalui Diknas ke CV ataupun PT.
“Saya nyatakan tidak ada, mungkin bisa di kroscek ke lembaga-lembaga di bawah, karena uang masuk itu langsung melalui rekening masing-masing lembaga,” katanya, Jumat (20/07/2018).
Ia juga mengatakan kemungkinan di lembaga-lembaga PAUD di bawah memiliki kesepakatan antar lembaga untuk melakukan belanja kepada salah satu CV atau PT.
“Biasanya ketika acara sosialisasi itu pengurus lembaga PAUD ngumpul dan berbicara terkait CV atau PT yang cocok yang mana, kemungkinan salah satu lembaga yang tidak hadir, jadi ketinggalan informasi, mungkin saja,” katanya.
Terkait peran UPTD kata Jufri hanya sebatas menginformasikan kepada lembaga yang ada. “Memang hak lembaga mau membelanjakan kemana, yang jelas kita tidak pernah mengkondisikan lembaga itu,” terangnya.
Sementara itu Aktivis Anti korupsi, Mathur Husyairi mengatakan bahwa lembaga wajib beli barang melalui Dinas Pendidikan ke CV/PT sebanyak 30%. “Ya, bentuknya kerjasama. Seharusnya kan PAUD itu bebas mau belanja dimana saja,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa dirinya mendapat pengaduan dari beberapa pengelola PAUD. “Bahkan saya punya salinan SPJ nya,” terangnya. (Zan/Lim)