Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 19 Jul 2018 06:40 WIB ·

Mencuri Dua Karung Gabah Padi, Pemuda Ini Harus Berurusan dengan Polisi


Pelaku saat menjalani proses penyidikan Perbesar

Pelaku saat menjalani proses penyidikan

Pelaku saat menjalani proses penyidikan

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Rianto (26th) terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pemuda asal Desa Gili Timur, Kecamatan Kamal itu ditangkap karena diduga mencuri dua karung gabah padi.

Rianto ditangkap pada Rabu (18/7/2018) kemarin sekitar pukul 16.00 Wib dirumahnya. Ia diduga telah mencuri dua karung gabah padi milik Maskur Rudianto warga Dusun Trebung, Desa Gili Anyar, Kamal, Sabtu (14/7/2018).

“Pelaku melakukan aksinya tersebut sekitar pukul 03.00 Wib,” ujar Kasubag Humas Polres Bangkalan AKP Bidaruddin, Kamis (19/7/2018).

Pelaku menjalankan aksinya dengan menggunakan sepeda motor jenis matic. Dua karung gabah beras itu dibawa pelaku dengan cara ditaruh di bagian depan dan belakang sepeda motor.

“Sebelumnya menurut pengakuan korban pelaku juga pernah mencuri 15 karung gabah padi milik korban,” imbuhnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara lima (5) tahun. (Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bermodal Kedekatan dengan Gus Halim Iskandar, Mas Umam Percaya Diri Akan Mendapatkan Rekom Calon Wagub Sidoarjo

3 May 2024 - 22:33 WIB

Mantan Bupati Probolinggo Kembali Tersandung Kasus, Kali Ini Diduga Menerima Gratifikasi dan Pencucian Uang

2 May 2024 - 18:00 WIB

Beda Keterangan Pj Bupati dan Plt Kepala Disdag Bangkalan, Pedagang Pasar Ancam Demo Besar-besaran

2 May 2024 - 15:04 WIB

Ribuan Calon Mahasiswa Ikuti Seleksi UTBK UTM

30 April 2024 - 20:54 WIB

Pemerintah Sampang Dampingi Pelaku Usaha Kreatif

30 April 2024 - 16:23 WIB

Aneh, Disbudpar Bangkalan Tak Tahu Ada Pengembangan Bangunan Ruko di TRK

30 April 2024 - 11:31 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA