Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 7 Jun 2018 06:30 WIB ·

Bawa Sabu ke Sumenep, Pemuda Asal Pemekasan Diciduk Polisi


FZ pemuda asala Pamekasan yang ditangkap polisi Sumenep Perbesar

FZ pemuda asala Pamekasan yang ditangkap polisi Sumenep

FZ pemuda asala Pamekasan yang ditangkap polisi Sumenep

SUMENEP, Lingkarjatim.com – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Sumenep kembali berhasil menangkap pengedar Narkotika jenis sabu.

Dari penangkapan di Desa Kasengan, Kecamatan Manding tersebut polisi berhasil menangkap tersangka FZ (18) seorang warga asal Kabupaten Pamekasan. Penangkapan tersangka yang hendak melakukan transaksi narkotika itu berawal dari laporan masyarakat.

“Awalnya menerima informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering masuk Wilayah Kabupaten Sumenep untuk transaksi Narkoba, kemudian dilakukan lidik dan didapat info kalau terlapor sedang dari Pamekasan menuju Sumenep dengan membawa Narkotika jenis sabu untuk transaksi di Sumenep,” ungkap AKP Abd Mukid, Kasubag Humas Polres Sumenep dalam keterangan tertulisnya, Kamis (07/06/3018).

Mantan Kapolsek Lenteng tersebut menambahkan, bahwa berawal dari laporan tersebut maka tersangaka asal Kabupaten Pamekasan berhasil diringkus oleh pihak Satreskoba Polres Sumenep

“Berawal dari laporan itu maka Satreskoba melakukan penyelidikan posisi terlapor, kemudian menerima informasi bahwa terlapor berada di rumah milik Roni di Desa Kasengan Kecamatan Manding, maka petugas langsung melakukan penggerebekan disertai penggeledahan dan menangkap tersangka,” lanjutnya.

Dari tangan tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) poket kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor masing-masing ± 2,03 gram, 0,65 gram, 0,42 gram (total kseluruhan ± 3,10 gram), sobekan tisu warna putih sebagai bungkus sabu, 1 (satu) buah HP merk Samsung warna silver kombinasi hitam, dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vixion Nomor Polisi M 3155 MI warna putih.

Sementara itu, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Lam/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mantan Bupati Probolinggo Kembali Tersandung Kasus, Kali Ini Diduga Menerima Gratifikasi dan Pencucian Uang

2 May 2024 - 18:00 WIB

Beda Keterangan Pj Bupati dan Plt Kepala Disdag Bangkalan, Pedagang Pasar Ancam Demo Besar-besaran

2 May 2024 - 15:04 WIB

Ribuan Calon Mahasiswa Ikuti Seleksi UTBK UTM

30 April 2024 - 20:54 WIB

Pemerintah Sampang Dampingi Pelaku Usaha Kreatif

30 April 2024 - 16:23 WIB

Aneh, Disbudpar Bangkalan Tak Tahu Ada Pengembangan Bangunan Ruko di TRK

30 April 2024 - 11:31 WIB

Mendapat Apresiasi Sebagai Mahasiswa Berprestasi Saat Wisuda, Erlina Bagi 3 Tips Kiat Sukses untuk Mahasiswa

29 April 2024 - 20:21 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA