BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Ketua tim kampanye Paslon nomor urut 1, Maskur Holil mendatangi kantor Panwaslu Bangkalan pada Jumat (25/5) malam. Mereka melaporkan dugaan pengambilan Bahan Kampanye (BK) bergambar paslon Farid Alfauzi – Sudarmawan yang dilakukan oleh tim paslon lain.
Kejadian pengambilan terjadi pada Kamis (24/5) di rumah Jufri, desa Soket Laok Kecamatan Tragah.
Pasca menerima laporan tersebut, Panwaslu Bangkalan bersama Sentra Gakkumdu Bangkalan melakukan pembahasan pertama pada Sabtu (26/5) sejak pukul 11.00 – 14.00.
Dalam pembahasan tersebut hadir unsur kepolisiaan yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Jeni Al Jauza, dari unsur kejaksaan diwakili jaksa Fajrini dan semua komisioner Panwaslu Bangkalan.
Dalam pembahasan pertama tersebut, menemukan fakta bahwa pengambilan BK tersebut terjadi di dalam rumah tanpa adanya kegiatan/jadwal kampanye. Sesuai dengan tugas dan kewenangan Panwaslu serta Sentra Gakkumdu.
maka pembahasan pertama menyimpulkan bahwa pengambilan BK itu tidak masuk dalam Pidana Pemilu. “Semua unsur dalam Gakkumdu bersepakat bahwa kejadian Kamis malam tersebut adalah pidana umum,” terang Mustain Saleh. Sabtu (26/05/2018).
Oleh karena itu, Panwaslu menghentikan laporan dari pelapor Maskur Holil. Serta menyarankan pelapor untuk melaporkan ke pihak kepolisian atau Polsek Tragah.
Kami menyambut baik jalur hukum yang ditempuh pihak-pihak yang merasa dirugikan. Namun kewenangan kami juga dibatasi.
“Dikarenakan ini pidana umum, maka memang kami sarankan laporan langsung ke Polsek setempat. Kami juga berharap semua pihak menjaga Pilkada di Bangkalan ini berjalan aman, lancar dan damai,” ujar Mustain Saleh, ketua Panwaslu Bangkalan. (Zan/Lim)