Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 24 May 2018 01:28 WIB ·

BBKSDA Jatim Sebut Tanah Warga sebagai Kawasan Koservasi Suaka Marga Satwa, Ini Kata Lurah Setempat


Balai Besar KSDA Jawa Timur Perbesar

Balai Besar KSDA Jawa Timur

Balai Besar KSDA Jawa Timur

GRESIK, Lingkarjatim.com – Adanya operasi gabungan ilegal loging di Bawean oleh Balai Besar KSDA Jawa Timur (Jatim) pada tanggal 17 sampai 20 Mei 2018 berdasar atas laporan RKW (Resort Konservasi Wilayah) ll Pulau Bawean pada tgl 12 mei 2018 dibenarkan oleh bapak Nor Syamsi sebagai kepala RKW ll P. Bawean.

Operasi gabungan yang berhasil mengamankan 42 pohon dengan perincian 39 pohon jati ,1 pohon gondang serta 2 pohon kepuh ini menimbulkan masalah, karena adanya perbedaan klaim atas wilayah kawasan konservasi marga satwa tersebut.

Pihak KSDA menuding satu pelaku adalah seorang Kepala Desa berinisial S telah melakukan penebangan pohon di area kawasan konservasi marga satwa, yaitu di Tambak Jabus berjarak 125 meter dari titik ikat pal 1529 (berdasarkan peta area kawasan suaka marga satwa).

Tudingan Balai Besar KSDA ini ternyata berbuah protes dari beberapa kalangan di Bawean, termasuk protes dari Lurah Pudakit Timur Rimnan yang menyatakan tudingan BBKSDA itu salah.

“TKPnya itu tidak masuk area kawasan konservasi marga satwa,pelaku tidak bersalah,” kata Rimnan, Kamis (24/5/2018).

Menurut Rimnan, pelaku tersebut memiliki SPPT yang rutin dibayar tiap tahun. Tanah tersebut dibeli dari pemilik lama yang bernama Yani.

“Tanah itu dibeli setahun yang lalu tapi baru ditebang beberapa waktu lalu,” ujarnya.

Tanah itu kata Rimnan, bukan kawasan konservasi marga satwa, melainkan tanah milik warga. Hal itu berdasarkan tanda plang merah dari zaman Lurah yang dahulu.

“Kalau RKW ll /BBKSDA yang salah bagaimana,” ucapnya.

Seharusnya sebelum mengklaim lanjut Rimnan, RKW ll dan BBKSDA koordinasi terlebih dahulu dengan pemilik tanah dan juga kepada dirinya selaku pemangku wilayah Desa Pudakit Timur.

“TKPnya kan ada di wilayah saya, Tapi ini tidak ada koordinasi sama sekali,” paparnya.

Saat utusan dari RKW ll menghadap pada Rimnan dengan membawa segembok kertas SPJ BBKSAD Jatim dan meminta untuk di tanda tangani. Ia mengaku terpaksa menolaknya.

“Jadi tidak saya tandatangani berkas itu,” pungkasnya.

Sayangnya saat pelaku dikonfirmasi via telepon, belum bisa tersambung. (Sin/Atep)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Upacara Hardikans, Disdik Sampang Mengajak Semua Elemen untuk Mewujudkan Mutu Pendidikan yang Lebih Baik

4 May 2024 - 13:29 WIB

Tarif Harga Dasar Air Tanah di Sampang Naik yang Awalnya 350 Sekarang 3000 Per Kubik, Ternyata Ini Penyebabnya

4 May 2024 - 07:24 WIB

Bermodal Kedekatan dengan Gus Halim Iskandar, Mas Umam Percaya Diri Akan Mendapatkan Rekom Calon Wabup Sidoarjo

3 May 2024 - 22:33 WIB

Mantan Bupati Probolinggo Kembali Tersandung Kasus, Kali Ini Diduga Menerima Gratifikasi dan Pencucian Uang

2 May 2024 - 18:00 WIB

7 Kali Berturut-turut Raih WTP dari BPK, Pj Bupati: Semoga Menjadi Motivasi

2 May 2024 - 17:56 WIB

Beda Keterangan Pj Bupati dan Plt Kepala Disdag Bangkalan, Pedagang Pasar Ancam Demo Besar-besaran

2 May 2024 - 15:04 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA