Menu

Mode Gelap

KESEHATAN · 10 May 2017 06:36 WIB ·

Limbah Medis Diduga Salah Kelola, Polisi Amankan Mobil Boks


Limbah Medis Diduga Salah Kelola, Polisi Amankan Mobil Boks Perbesar

Lokasi limbah medis yang berada di wilayah Sutabaya

SURABAYA, LingkarJatim.com – Mobil boks dengan nopol L 9206 UA mengangkut limbah medis dihentikan polisi. Pasalnya, Polisi menduga ada praktik salah kelola dalam hal pemusnahan limbah medis yang termasuk Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga mengungkapkan, mobil boks yang diamankan tersebut diketahui milik PT Sukses Selamat Barokah. Dalam izinnya, perusahaan itu merupakan perusahaan pengangkut (transporter) limbah medis. Mobil boks itu baru saja mengambil sebanyak 196 kg limbah medis dari sebuah rumah sakit swasta di Surabaya. Rencananya, limbah medis itu hendak dibawa ke tempat penimbunannya di Jalan Rungkut Mejoyo Selatan X, Surabaya.

“Kami akan telah menghentikan mobil boks itu karena tidak sesuai antara manifest dengan kondisi yang ada,” ungkapnya.

Shinto menambahkan, ketiak diselidiki lebih dalam. Ternyata perusahaan tersebut tidak hanya mengankut limbah saja. Tapi, perusahaan itu juga mengumpulkan atau menimbun limbah tersebut di sebuah tempat terbuka di areal perusahaan. Pihak kepolisian juga menemukan bahwa perusahaan itu ternyata tidak mempunyai izin penimbunan limbah medis.

“Kami mendaptakan laporan dari warga bahwa tempat penimbunan limbah medis tersebut karena ditumpuk di tempat terbuka. Sehingg warga sekitar takut terinfeksi limbah medis itu,” tmabhnya.

Dia menegaskan bahwa limbah medis seharusnya dimusnahkan. Pihak rumah sakit bisa memusnahkan sendiri atau menunjuk pihak ketiga untuk melakukannya. Untuk kasus ini pihak kepolisian akan lebih mendalaminya.

“Atas pelanggaran tersebut maka kasus ini melanggar pasal 102 dan atau pasal 103 UU RI 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Kami juga belum menetapkan tersangka, akan ada gelar perkara untuk itu,,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Pengawasan Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Jatim Ainul Huri mengatakan, limbah medis yang bisa berupa B3 memang harus dikelola dengan baik. Sebab sifatnya yang bisa menginfeksi dan beracun. “Perusahaan yang mengelolanya harus mendapat izin dari Kementerian Lingkungan Hidup,” jelasnya.

Ainul mengungkapkan, pengelolaan limbah medis bisa dilakukan dengan cara memusnahkan dengan dibakar dengan suhu lebih dari 1.000 derajat celcius melalui incinerator. “Semua harus dimusnahkan agar tidak berbahay terjadap masyarakat,” pungkasnya. (nir)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bermodal Kedekatan dengan Gus Halim Iskandar, Mas Umam Percaya Diri Akan Mendapatkan Rekom Calon Wagub Sidoarjo

3 May 2024 - 22:33 WIB

Mantan Bupati Probolinggo Kembali Tersandung Kasus, Kali Ini Diduga Menerima Gratifikasi dan Pencucian Uang

2 May 2024 - 18:00 WIB

Beda Keterangan Pj Bupati dan Plt Kepala Disdag Bangkalan, Pedagang Pasar Ancam Demo Besar-besaran

2 May 2024 - 15:04 WIB

Ribuan Calon Mahasiswa Ikuti Seleksi UTBK UTM

30 April 2024 - 20:54 WIB

Pemerintah Sampang Dampingi Pelaku Usaha Kreatif

30 April 2024 - 16:23 WIB

Aneh, Disbudpar Bangkalan Tak Tahu Ada Pengembangan Bangunan Ruko di TRK

30 April 2024 - 11:31 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA