SUMENEP, Lingkarjatim.com – Tindak lanjut hak interpelasi yang diajukan lima fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep terhadap Peraturan Bupati (Perbup) Sumenep tentang Pilkades masih buram.
Wakil pimpinan DPRD Sumenep, Indra Wahyudi mengatakan, saat ini legislatif masih fokus pada pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD). Termasuk pembentukan badan musyawarah (bamus) yang nantinya dapat mengagendakan paripurna interpelasi.
Kata Indra, fokus legislatif pada pembentukan AKD sesuai kesepakatan pimpinan DPRD, termasuk semua pimpinan fraksi. “Jadi sesuai kesepakatan pimpinan, termasuk pimpinan fraksi, kita fokus pada pembentukan alat kelengkapan dewan,” kata Indra, Selasa (01/09).
“Ketika semua AKD terbentuk, termasuk bamus (badan musyawarah), nantinya kan di bamus yang akan membahas dan mengagendakan paripurna, nantilah baru hak interpelasi itu dilanjutkan atau tidak,” tambahnya.
Kendati demikian, Indra menjelaskan hak interpelasi yang diajukan oleh lima fraksi itu tetap akan ditindak lanjuti. “Ya nanti terkait hak interpelasi itu kan akan dibawa ke paripurna setelah dibahas di bamus,” tegasnya.
Hal senada juga disampaikan Ketua DPRD Sumenep, A Hamid Ali Munir, kata dia, saat ini DPRD Sumenep fokus pada pembentukan AKD. “Sekarang, sudah jelas tadi diputuskan rapat bersama pimpinan bahwa kami ini fokus tentang alat kelengkapan DPR,” katanya.
Kata dia, bamus sendiri akan dibentuk hari Kamis (03/10) besok. Termasuk pembentukan banggar dan komisi yang akan diumumkan di paripurna DPRD.
“Alat kelengkapan DPRD ini, semua kegiatan itu dijadwal oleh bamus. Karena ini belum terbentuk, sekarang kita mengutamakan (AKD). Kamis kita akan bentuk bamus, setelah itu banggar, terus juga komisi-komisi, kita umumkan diparipurna,” jelasnya.
Khusus hak interpelasi yang diajukan lima fraksi itu, kata dia saat ini belum ada pembahasan. “Belom (ada jadwal pembahasan hak interpelasi). Kita masih dibicarakan lagi nanti di bamus bagaimana dan bagaimananya,” tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, lima fraksi yakni fraksi PDI Perjuangan, Demokrat, PAN, Gerindra, dan fraksi gabungan Nasdem Hanura Sejahtera mengajukan hak interpelasi terhadap Perbup Sumenep tentang Pilkdes.
Sejumlah fraksi menilai Perbup tersebut dapat menimbulkan kegaduhan, terutama sistem scoring jika calon kepala desa lebih dari lima orang. Selain itu, sejumlah fraksi juga menilai Perbup tersebut melabrak aturan diatasnya.
Perbup tersebut juga dipertanyakan sandaran yuridisnya, pasalnya, dalam waktu singkat Perbup tersebut berubah tiga kali sehingga membuat masyarakat bingung.
Pertama, Perbub tentang Pilkades diatur dalam Perbup Sumenep nomor 27/2019, kemudian berubah menjadi Perbup nomor 39/2019, terakhir menjadi Perbup nomo 54/2019 tentang tentang pencalonan, pemilihan, pengkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa. (Abdus Salam)