BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Tahap pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak gelombang II di Kabupaten Bangkalan sudah selesai dan sudah ditetapkan.
Namun meski sudah ditetapkan, P2KD tersebut belum bisa menikmati honor atau gaji dalam tahun ini. Mereka baru bisa mendapatkan honor pada bulan Januari tahun 2023 mendatang.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bangkalan, Handiansyah mengatakan, kebijakan pemberian honor tersebut tertuang dalam klausul SK P2KD itu sendiri.
“SK-nya kan dari BPD masing-masing. Di dalam SK itu dijelaskan bahwa mereka baru mendapatkan tunjangan pada bulan Januari,” ujarnya saat diwawancarai, Kamis (03/11/2022).
Pria yang akrab disapa Radit itu juga mengatakan, hal itu merupakan suatu hal yang wajar, sebab menurutnya, dalam tahun ini belum ada tahapan yang dilaksanakan oleh P2KD.
Meski begitu, tahapan persiapan pelaksanaan pilkades tetap dilaksanakan, bulan November sampai Desember ini akan dilakukan bimbingan teknis (Bimtek) terhadap sub TFPKD dan P2KD.
“Belum ada tahapan yang mereka lakukan, karena November sampai Desember ini masih tahap Bimtek,” ucapnya. (Moh Iksan/Hasin)