Pihaknya juga menegaskan bahwa BPN sudah menyatakan bahwa kliennya sudah bisa menerima uang konsinyasi yang dititipkan Panitia Pengadaan Tanah Sisi Suramadu (Kantor Pertanahan) setelah memenangkan perkara hingga tingkat Kasasi telah putusan Nomor 4764 K/Pdt/2022 jo Nomor 774/PDT/2020/PT.SBY jo Nomor 11/Pdt.G/2020/PN.Bkl tanggal 30 Desember 2022. Dan sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap oleh PN Bangkalan tanggal 16 Mei 2023.
‘’Jadi, sudah tidak ada lagi yang menghalangi klien kami untuk mencairkan uang konsinyasi di PN Bangkalan,’’ tegas Risang. (*)