Menu

Mode Gelap

Uncategorized · 26 May 2023 13:37 WIB ·

Surat Pengantar dari BPN Telah Diterima, Kuasa Hukum Akan Segera Mengajukan Pencairan Uang Konsinyasi


Surat Pengantar dari BPN Telah Diterima, Kuasa Hukum Akan Segera Mengajukan Pencairan Uang Konsinyasi Perbesar

Pihaknya juga menegaskan bahwa BPN sudah menyatakan bahwa kliennya sudah bisa menerima uang konsinyasi yang dititipkan Panitia Pengadaan Tanah Sisi Suramadu (Kantor Pertanahan) setelah memenangkan perkara hingga tingkat Kasasi telah putusan Nomor 4764 K/Pdt/2022 jo Nomor 774/PDT/2020/PT.SBY jo Nomor 11/Pdt.G/2020/PN.Bkl tanggal 30 Desember 2022. Dan sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap oleh PN Bangkalan tanggal 16 Mei 2023.

‘’Jadi, sudah tidak ada lagi yang menghalangi klien kami untuk mencairkan uang konsinyasi di PN Bangkalan,’’ tegas Risang. (*)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 40 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gandeng ICW, Kampus UTM Gelar Pendidikan Anti Korupsi

26 September 2024 - 15:41 WIB

Abdi Desa PMII UTM, Begini Antusias Masyarakat Pendabah, Kamal Bangkalan.

10 September 2024 - 17:08 WIB

Buka Pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan 2024, KPU Sosialisasi Syarat Terbaru yang Harus Dipenuhi

26 August 2024 - 17:09 WIB

Jalan Desa Gemurung-Tebel Rusak, Begini Respon Pemkab Sidoarjo

14 March 2024 - 16:11 WIB

20 Warga Binaan Umat Hindu di Jatim Peroleh Remisi Nyepi

11 March 2024 - 15:54 WIB

GERAK CEPAT MEMBANGUN DESA; KKN 03 STAI AL-HAMIDIYAH BANGKALAN SUKSES TERAPKAN PROGRAM BLUE GREEN ECONOMY

6 January 2024 - 20:24 WIB

Trending di Uncategorized