BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Sejumlah mahasiswa dan masyarakat Bangkalan yang mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Bangkalan (Gemma Pedang) beraudiensi ke PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore (PHE WMO), Rabu (15/02/2023).
Audiensi tersebut guna menyikapi terkait pengalihan Partisipating Interest (PI) 10 persen dari PHE WMO ke BUMD Provinsi Jawa Timur dan BUMD Bangkalan.
Dalam pers rilisnya, mereka menilai PHE WMO main-main dalam proses pengalihan PI 10 persen tersebut. Pasalnya, proses peralihan tersebut sudah berjalan sekitar 10 tahun.
“Pemerintah Provinsi Jatim dan Pemerintah Kabupaten Bangkalan telah berusaha
mendapatkan haknya yaitu dalam pengelolaan PI 10persen sejak tahun 2009. Namun sampai saat ini tak kunjung ada kejelasan,” tulis dalam rilis tersebut.
Dalam rilis tersebut juga disampaikan, proses pengalihan PI 10 persen itu saat ini sudah memasuki tahap 9 dari 10 tahap yang diperlukan berdasarkan Permen ESDM No. 37/2016.
Namun pihak Kodeco mengajukan permintaan tanggal efektif Pengalihan PI 10 persen dimulai sejak 1 Januari 2027 mendatang.
Permintaan tersebut selain tidak berdasar dan hanya mengacu pada notulen yang disampaikan sepihak,
Kodeco juga tidak pernah menyampaikan data keekonomian secara transparan saat pelaksanaan tahap ke-7 yaitu proses due diligence.
“Maka kami tegaskan tidak berdasar jika alasan keekonomian Kodeco menjadi dasar penetapan tanggal Efektif Pengalihan, dan itu sangat tidak dibenarkan,” lanjut dalam rilis tersebut.
Selain itu, dalam rilis tersebut juga disampaikan bahwa aktivitas eksploitasi PHE WMO di wilayah Bangkalan sudah berjalan selama kurang lebih 30 tahun.
Namun hingga saat ini pemerintah dan masyarakat Bangkalan yang terdampak langsung dari aktivitas itu belum merasakan manfaat secara langsung dari aktivitas PHE WMO.
Atas dasar hal tersebut kami dari Gemma Pedang meminta dan menuntut kepada PHE WMO dan SKK MIGAS Surabaya:
- Mendesak PHE WMO dan KODECO untuk segera memberikan hak masyarakat Bangkalan
atas Penerimaan PI 10 persen sebagaimana amanat Permen ESDM 37 Tahun 2016. - Mendesak dan meminta pada PHE WMO dan KODECO untuk memberikan PI yang pantas dan layak kepada daerah, mengingat eksploitasi yang dilakukan terhadap SDA di Bangkalan mulai tahun 1981 s/d sekarang.
- PHE WMO wajib membuka dan menyajikan data-data perhitungan yang transparan, terbuka, akuntabel dan tidak direkayasa kepada masyarakat tentang hasil produksi.
- PHE WMO dan KODECO agar segera merampungkan dan memfinalkan pembahasan
kesepakatan antar pihak dalam pengalihan dan pengelolaan PI 10 persen tahap 9 sesuai Permen 37/2016. - Apabila point 1 s/d 4 tidak ada tindak lanjut selama 3 x 24 Jam maka, kami akan melakukan aksi demonstrasi Kubro (Besar) dan masyarakat Bangkalan akan menyegel kantor PHE WMO karena dengan sengaja tidak memberikan hak masyarakat dan juga telah mencoreng nama baik BUMN. (Moh Iksan)