BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Seperti diberitakan sebelumnya, seorang santri di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan meninggal dinia setelah diduga dikeroyok oleh para seniornya.
Informasi yang beredar, santri yang dikeroyok diduga melakukan pelanggaran di pondok, sehingga diberikan hukuman oleh pengurus pondok yang tak lain adalah seniornya.
Menanggapi persoalan itu, pihak Pondok Pesantren, Malik mengucapkan belasungkawa, baik kepada pihak korban maupun terduga pelaku. Menurutnya, peristiwa itu merupakan musibah, baik bagi pihak korban, terduga pelaku dan pondok pesantren.
“Saya berbelasungkawa, karena bagaimanapun kedua belah pihak adalah anak-anak kami,” ungkapnya saat diwawancarai, Kamis (09/03/2023).
Dia menceritakan, peristiwa itu terjadi begitu cepat. Waktu itu, pada malam nisfu sa’ban, kami sholat Maghrib berjamaah, baca yasin, terus sholat isya berjamaah, setelah itu ada konsumsi kami bagikan.
“Nah saat itu ada waktu istirahat, pada saat istirahat itu terjadilah peristiwa itu. Untuk kronologi detailnya mungkin di hasil BAP (Berita Acara Pemeriksaan),” katanya.
Pria yang akrab disapa Ra Malik itu mengaku, dirinya baru mengetahui kejadian itu setelah diberitahu oleh keluarganya, sehingga tidak mengetahui kronologi detailnya.
“Saya baru tahu itu setelah dikabari oleh pihak keluarga bahwa ada santri yang meninggal. Setelah itu, kami langsung melaporkan ke Polsek,” tambahnya.
Selain itu, dia juga menjelaskan terkait aturan pemberian hukuman terhadap santri yang melakukan pelanggaran di pondoknya. Dia mengatakan, di pondoknya diharamkan pemberian hukuman kekerasan fisik.
“Aturan di pondok diharamkan ada hukuman fisik, karena yang kami tekankan adalah akhlak. Jika ada yang melanggar, hukuman yang diberikan tetap yang mendidik, seperti mengaji Alquran, hafalan hingga bersih-bersih. Kalau kami tidak mampu, kami kembalikan kepada orang tuanya. Jadi tidak ada hukuman kekerasan dan kita haramkan hukuman fisik,” tegasnya.
Ditanya terkait kebijakan pondok terhadap para terduga pelaku, Ra Malik mengatakan pihaknya akan memusyawarahkan hal tersebut dengan pihak yayasan.
“Kami tetap netral, jika ada yang ditetapkan sebagai tersangka, kami akan musyawarah dengan pihak yayasan apakah akan dikeluarkan atau masih diberi kesempatan, karena kami tetap memikirkan masa depan anak,” ucapnya. (Moh Iksan/Hasin)