Penjabat (Pj) Bupati Bangkalan saat diwawancarai (Foto: Moh Iksan)
BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan menaikkan tunjangan gaji kepala desa sekitar Rp 2,5 juta per bulan. Kenaikan tunjangan gaji kepala desa itu akan mulai berlaku tahun 2024 mendatang.
Dengan demikian, para kepala desa akan menerima gaji dan tunjangan sekitar Rp 5,4 juta perbulan, karena sebelumnya gaji dan tunjangan kepala desa sekitar Rp. 2,9 juta perbulan.
Penjabat (Pj) Bupati Bangkalan, Arief M Edie mengungkapkan, alasan dinaikkannya tunjangan kepala desa itu karena selama beberapa tahun ini gaji maupun tunjangan kepala desa tidak pernah mengalami kenaikan.
Sementara mereka punya tanggungjawab besar dalam menjalankan pemerintahan di desa khususnya dalam menjaga keharmonisan masyarakat, terutama dalam menghadapi tahun pemilu 2024 mendatang.
“Pertimbangannya karena siltap (penghasilan tetap) mereka tidak pernah naik dalam kurun waktu beberapa tahun ini, dan ini juga sudah persetujuan dengan anggota dewan, kita sepakat sudah waktunya siltap kepala desa naik,” ujarnya, Rabu (07/12/2023).