BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Sidang ke tiga pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Bupati Bangkalan non aktif R Abdul Latif Amin Imron yang digelar di pengadilan negeri tindak pidana korupsi (Tipikor) Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat saksi, diantaranya Roosli Soelihanjono, Taufan Zairinsjah, Erwin Yoesoef dan dr. Nunuk Kristiani.
Namun meskipun mendatangkan empat saksi, tidak semuanya langsung dimintai keterangan, melainkan tiga orang saksi yang langsung disatukan dan dimintai keterangan, diantaranya Taufan Zairinsjah, Erwin Yoesoef dan dr. Nunuk Kristiani. Dalam pemeriksaan saksi pertama, Taufan Zairinsjah dicecar pertanyaan oleh Rikhi JPU KPK, Rikhi selaku JPU minta minta saksi menceritakan mulai dari awal mula Taufan menjadi Sekertaris Daerah.
“Saya menjabat sebagai Sekda sejak tahun 2020,” Ucap Taufan dihadapan hakim, Selasa (9/5/2023).
Rikhi terus mencecar pertanyaan kepada sekda, pihaknya menanyakan jumlah orang yang mendaftarkan sekda pada saat itu.
“Pada saat itu ada empat orang yang mendaftarkan diri sebagai Sekda,” Jelasnya.
Tak hanya itu, bahkan Rikhi menanyakan kepada saksi, apakah pada saat itu saksi memberikan uang kepada Bupati Bangkalan, menjawab pertanyaan itu Taufan mengaku memberikan uang sebesar dua ratus juta.
“Iya saya memberikan uang sebesar dua ratus juta kepada pak Bupati setelah pelantikan,” Ujarnya.
Namun menurut Taufan terkait uang yang diberikan ke Bupati tersebut tidak atas permintaan Bupati, melainkan inisiatif sendiri untuk memberikan uang.
“Tidak ada permintaan dari Bupati, tapi kalau di Bangkalan kebiasaan seperti itu sebagai bentuk rasa terimakasih atau pangistoh, Pada saat itu saya berikan kepada pak Erwin,” Lanjutnya.