SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarja mulai kembali menjalankan tahapan dalam Pemilihan Kapala Daerah (Pilkada) 2020 setelah tertunda selama tiga bulan akibat pandemi Covid-19.
Hal itu berdasarkan terbitnya Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2019 terkait tahapan, program dan jadwal Penyelenggaraan Pemilu
Ketua KPU Sidoarjo M Iskak, tahapan Pilkada Sidoarjo telah dimulai, Sebanyak 1.047 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Umum Kepala Daerah Sidoarjo dilantik secara virtual oleh PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) di masing-masing kecamatan.
“Secara resmi sekretariat badan ad-hoc juga kembali diaktifkan lagi,” kata M Iskak di Kantor KPUD Sidoarjo, Selasa (16/06/2020)
Dia menyatakan, dengan demikian, kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) bagi anggota PPK, PPS, selain dilakukan secara daring juga akan dilakukan tatap muka.
“Karena dalam Bimtek banyak berisi simulasi yang pastinya harus dilakukan dengan tatap muka, mekanismenya nanti kita atur sesuai protokol kesehatan,” terangnya
Menurut dia, untuk tahapan Pilkada yang segera akan dilakukan adalah mulai melakukan verifikasi faktual berkas dukungan bakal calon perseorangan. Dari hasil verifikasi administrasi didapati ada sekitar 80 ribu berkas dukungan yang lolos. Tahap selanjutnya adalah verifikasi faktual.
“Calon akan diberi kesempatan perbaikan sebanyak dua kali, apabila ada kekurangan data setelah verifikasi faktual,” ujar Iskak memungkasi. (Imam Hambali)