SURABAYA, Lingkarjatim.com – Sebanyak 63.361 pekerja di Jawa Timur pmnerima program Kartu Pra Kerja. Mereka merupaka pekerja yang terdampak covid-19, baik yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan.
“Ada 63 ribuan pekerja yang sudah lolos seleksi dan menerima manfaat kartu pra kerja,” kata Kepala Disnakertans Jatim, Himawan Estu Bagijo, dikonfirmasi, Selass, 19 Mei 2020.
Menurut Himawan, ribuan pekerja masing-masing telah menerima manfaat sebesar Rp3.550.000 per orang. Rinciannya, Rp1 juta untuk insentif pelatihan online, Rp600 ribu berupa uang yang diterima penerima manfaat dan Rp150 ribu untuk survei kepekerjaan.
Namun, kata Himawan, angka tersebut masih kecil dibandingkan jumlah terdampak PHK atau pekerja yang dirumahkan. Sebab, kata Himawan, di Jatim ada lebih dari 200 ribu pendaftar Kartu Pra Kerja. “Sementara Bu Khofifah (Gubernur Jatim) mendorong agar lebih banyak pekerja yang mendapat kartu pra kerja itu,” katanya.
Saat ini, kata Himawan, dari jatah nasional yang disediakan sebanyak 5 juta, baru sekitar 12 persen yang menerima manfaat di seluruh Indonesia, karena jumlah penerima sekitar 700 ribu orang. Karena itu, ia mendorong percepatan proses pemberian bantuan kepada pekerja terdampak agar bisa segera menerima manfaat.
“Kita harap sampai akhir Mei sudah bisa 40 persen. Sehingga, bisa kita dapat 40 persen dari 5 juta, sehingga 200 ribu pekerja yang daftar bisa menerima. Sementara saat ini baru 63 ribu yang telah menerima kartu pra kerja di Jatim,” pungkasnya. (Amal Insani)